Ketua DPC FSB Garteks KSBSI Kabupaten Serang: Terkait Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Tindak Tegas Bagi Perusahaan Nakal

serangtimur.co.id
Selasa, Juli 23, 2019 | 12:04 WIB Last Updated 2019-07-23T05:04:06Z


SERANGTIMUR.CO.ID, BANTEN | Salah satu penggiat masalah perburuhan, dan juga sebagai Ketua Serikat Buruh DPC Garteks KSBSI Kabupaten Serang , Faizal Rakhman, mengkritisi stakeholder yang berwenang memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan buruhnya dalam hal kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK).

Saat ditemui awak media, Faizal Rakhman mengatakan, saya berpendapat kurangnya tanggung jawab bagi perusahaan yang tidak mau atau acuh tak acuh terhadap kesejahteraan buruhnya salah satunya jaminan sosial, apalagi bilamana perusahaan tersebut tidak ada organisasi serikat buruh, perusahaan diduga sengaja menghindar untuk tidak mendaftarkan buruhnya sebagai peserta BPJS TK.

"Saya meminta agar stakeholder yang berwenang dalam pengawasan terhadap kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, dapat bekerja maksimal melihat langsung ke lapangan. Perusahaan mana saja yang tidak mendaftarkan buruhnya sebagai peserta BPJS TK," kata Faizal Rakhman, Selasa, (23/07/2019).

"Harusnya ada tindakan tegas terhadap perusahaan yang diduga nakal dan diduga tidak bertanggung jawab, dalam hal mendaftarkan buruhnya sebagai peserta BPJS TK," ucap Faizal Rakhman.

(Gus)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ketua DPC FSB Garteks KSBSI Kabupaten Serang: Terkait Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Tindak Tegas Bagi Perusahaan Nakal

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan