Presidium NGO Banten Hadiahi Kejati Menyan

serangtimur.co.id
Rabu, September 18, 2019 | 23:30 WIB Last Updated 2019-09-18T16:30:27Z


SERANGTIMUR.CO.ID, SERANG | Presidium Non Government Organizations (NGO) Banten yang terdiri dari Laskar Merah Putih Perjuangan, Aliansi Banten Menggugat, Pusat Analisis Transparansi Anggaran, Jaringan Masyarakat Banten Anti Korupsi Dan Kekerasan kembalikan melakukan aksi unjuk rasa untuk menuntut keadilan yang selama ini masih dirasa tebak pilih.

Dalam aksinya mereka menuntut keras kepada Kejaksaan Tinggi Banten untuk menyelesaikan beberapa kasus tindak pidana korupsi dan pelanggaran yang dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Al Muktabar. Selain itu aksi massa juga membakar menyan sebagai hadiah untuk Kejati.

Korlap dalam aksi tersbut Irwan Bungsu mengatakan pihak nya mendesak agar Kejati Banten tidak tebang pilih dalam menangani kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum pejabat.

"Ada beberapa persoalan yang harus diselesaikan oleh kejati antara, Pembebasan Lahan SMAN 2 Leuwidamar yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017/2018. Tanah seluas 2000 meter yang dibebaskan untuk pembangunan ruang kelas masih menyisakan masalah yang mana pada saat proses pembayaran tanah dilakukan dengan cara bertahap dan pembayaran tanah tersebut diduga menggunakan dana bantuan operasional sekolah (bos) SMAN 2 Leuwidamar," tegasnya kepada wartawan, Rabu 18 September 209.

Selain itu, dalam aksi unjuk rasa mendesak Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi Banten dalam Pembangunan Landscape Gedung Perkim Tahun 2017 yang dilaksanakan oleh PT Defani Energy dengan Nilai Kontrak Rp. 3.143.700.000, diduga Proyek pekerjaan Landscape Gedung PRKP Banten TA 2017 tidak sesuai dengan Perencanaan. Item kegiatan yang diduga tidak sesuai dengan pekerjaan Bangunan Pos Jaga 2 unit dan Rehab Pos Jaga 2 unit serta Bangunan Kantin dan Mushola. Namum diduga hanya ada satu pos jaga dan Kantin yang terbuat dari dinding triplek.

"Tidak hanya, itu Pembangunan Workshop Tahun 2018 yang dikerjakan oleh PT. Selaras Moura dengan Nilai Kontrak Rp. 3.941.859.700,- diduga pembangunan workshop DPRKP tidak sesuai dengan perencanaan yang dikerjakan oleh pihak penyedia sehingga masih terdapat kekurangan dalam kegiatan pelaksanaan dan Pembangunan Sport Center Tahun 2018 dilakasanaka oleh PT. Anugerah Bangun Sejahtera dengan Nilai Kontrak Rp. 16.973.719.000,- Patut diduga pembangunan sport centre, untuk pemasangan beton jalan mutu yang dipasang tidak sesuai dengan RAB dan tidak masuk uji trail dan lab sehingga diduga merugikan keuangan negara dengan terjadinya (mark Up ) anggaran namun pihak dinas membayar full sesuai mutu yang di RAB padahal mutu yang terhampar tidak sesuai dan akhirnya BPK menemukan kerugian keuangan negara senilai Rp.530.000.000 dan harus dikembalikan ke kas daerah dengan jangka waktu enam bulan. Dalam hal ini apapun bentuk pencurian dan pengurangan mutu yang diduga tidak sesuai dengan RAB adalah pidana yang harus dipertanggung jawabkan, mencuri dan mengurangi mutu beton yang dipasang adalah pencurin dan pencurian tidak dapat hanya cukup uang dikembalikan ke negara, pidana harus tetap dilanjutkan demi penegakan hukum di provinsi banten," tegasnya.

Selain itu aksi unjuk rasa juga meyampaikan bahwa Sekda Banten diduga Bohongi Publik dengan terbitnya surat kementerian dalam negeri nomor : 009/6454/s3  tentang himbauan untuk tidak melakukan perjalanan dinas luar negeri sebagai petugas penyelenggara ibadah haji (ppih) dengan pembiayaan dibebankan pada apbd yang dikeluarkan pada tanggal 16 juli 2019 patut diduga sekretaris daerah banten telah melanggar regulasi dan ketentuan surat himbauan. 

Sekretaris daerah banten telah mengeluarkan surat tugas nomor : 600/2024-kesra/19 yang memerintahkan kepada nama nama petugas haji daerah tahun 2019 yang tercantum dalam lampiran surat dan untuk melaksanakan tugas sebagai petugas haji daerah provinsi banten 1440 h/2019 m di arab saudi. Dari nama - nama sesuai lampiran surat tugas nomor : 80/2024-kesra/10 tanggal 19 juni 2019 telah memberangkatkan petugas haji daerah provinsi banten sebanyak 14 orang. 

Sekretaris daerah banten diduga telah melanggar ketentuan dan mengangkangi surat edaran kemendagri terkait himbauan petugas haji dengan pembiayaan dibebankan pada apbd 2019. 

Himbauan untuk tidak melakukan perjalanan dinas luar negeri yang dibebankan pada APBD diduga sekertaris daerah banten telah membangun opini publik yang mana petugas haji yang diberangkatkan menggunakan dana pribadi namun pada kenyataanya petugas penyelenggara ibadah haji daerah menggunakan dana apbd melalui biro kesejahteraan rakyat (kesra).

(red)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Presidium NGO Banten Hadiahi Kejati Menyan

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan