Warga Kelurahan Pancur Apresiasi Penutupan Galian C Ilegal oleh Pemkot Serang

serangtimur.co.id
Senin, September 30, 2019 | 16:45 WIB Last Updated 2019-09-30T09:45:59Z


SERANGTIMUR.CO.ID, SERANG | Dalam rangka penegakan peraturan tata ruang Kota Serang, Pemkot Serang dalam hal ini Walikota Serang H. Syafruddin melalui dinas terkait dengan tegas menutup galian C di wilayah Kelurahan Pancur, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Senin (30/9/2019).

Dalam pelaksanaan penutup dan penyegelan lokasi galian C tersebut, nampak dilakukan oleh petugas Satpol PP Kota Serang, pihak Kepolisian, dan juga TNI, Lurah Pancur, dan Camat Taktakan, serta warga masyarakat sekitar.

Diketahui, sebelumnya masyarakat Kelurahan Pancur sudah melakukan audensi dengan pihak pemerintah Kelurahan Pancur, Kecamatan Taktakan, BLHD Kota Serang dan dinas terkait, termasuk ke Walikota Serang.


Masyarakat setempat mengatakan bahwa sebelumnya galian C yang berlokasi di lingkungan Pancuran Kelurahan Pancur, Kecamatan Taktakan Kota Serang sudah berulang kali dilakukan penutupan.

"Mereka (pengusaha-red) diduga tidak memiliki izin. Apalagi ini jelas-jelas merusak lingkungan dan infrastuktur jalan di lingkungan masyarakat Pancur. Alhamdulillah hari ini Pemkot Serang menutup galian C tersebut," ujar warga kepada media.

Warga juga menegaskan, sebelumnya, Lurah Pancur H. Hasan beserta Camat Taktakan UM Rochmat Hidayat mendukung penuh dan akan mengawal masyarakat menutup galian C yang meresahkan masyarakat pancur dan skitarnya.

"Kami atas nama warga masyarakat lingkungan Pancuran, Kelurahan Pancur, Kecamatan Taktakan sangat berterima kasih dengan kinerja pemerintahan Kota Serang. Dan berharap penutupan kali ini semoga ditutup secara permanen," pungkasnya.

(As/Ry/Red)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Warga Kelurahan Pancur Apresiasi Penutupan Galian C Ilegal oleh Pemkot Serang

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan