Nekat Jual Sabu, Seorang Buruh Diamankan Satreskrim Polsek Cisoka

serangtimur.co.id
Jumat, Oktober 18, 2019 | 19:00 WIB Last Updated 2019-10-18T12:01:05Z


SERANGTIMUR.CO.ID, TANGERANG | Polsek Cisoka mengamankan Ali Machfud (AM) warga Kampung Cikupa, RT. 04/02 Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang karena nekat menjual narkotika jenis sabu. Bisnis haram Ali terendus polisi setelah polisi mencurigai rumah pelaku yang kerap dijadikan transaksi sabu.

Kapolsek Cisoka AKP Akbar Baskoro S.IK, mengatakan, pada hari Jum'at (18/10/2019) sekira jam 17.00 wib team mendapatkan informasi bahwa di sebuah rumah tepatnya di Kampung Cikupa RT. 04/01 Desa Cikupa Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang rumah tersebut sering dijadikan transaksi Narkotika jenis sabu.

"Kemudian Unit Reskrim Polsek Cisoka pimpinan Kanit Iptu Subarjo, SH bersama team melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan setelah dilakukan penyelidikan sekira jam 19.00 WIB. Kemudian Kanit Reskrim bersama team melakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut," ujarnya.


Kapolsek menjelaskan, pada saat dilakukan penggeledahan dan dapat diamankan seseorang yang bernama (AM) dan kepemilikan atas  3 (tiga) bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu, dan satu buah alat hisap sabu yang terbuat dari botol larutan lengkap dengan sedotan dan pipetnya.

"Serta satu buah timbangan elektrik dan  diakui bahwa barang tersebut milik dari (AM) Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Cisoka guna pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Kapolsek melanjutkan, jika pelaku tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menjual atau menjadi pelantara jual beli Narkotika gol 1 Jenis Sabu kepada orang lain untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

"Dari penangkapan itu 3 (tiga) bungkus Plastik klip bening berisikan kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu dengan total  berat bruto : 41 gram, 1 (satu) bungkus Plastik klip bening berisikan kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto : 28 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto : 9 Gram. 1 (satu) bungkus plastik bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto : 4 gram, 1 (Satu) buah alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol minuman larutan cap kaki tiga lengkap dengan sedotan dan pipetnya, 1 (satu) buah timbangan elektrik dan 1 (satu) unit HP merk Xiaomi," pungkasnya.

(Mad Sutisna)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Nekat Jual Sabu, Seorang Buruh Diamankan Satreskrim Polsek Cisoka

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan