Polsek Baros Limpahkan Berkas Kasus Dugaan Tindak Pidana Penipuan IS ke Tahap 2

serangtimur.co.id
Selasa, Oktober 01, 2019 | 20:28 WIB Last Updated 2019-10-01T13:28:37Z


SERANGTIMUR.CO.ID, SERANG | Jajaran Unit Reskrim (Satreskrim) Polsek Baros Polres Serang Kota melimpahkan berkas ke tahap 2 (P21) kasus dugaan penipuan yang dilakukan tersangka IS, Selasa (1/10/2019).

Kapolsek Baros AKP Iip Setiadi, SH mengatakan, berkas tersangka IS sudah dinyatakan lengkap. Sehingga penyidik melimpahkan berkasnya ke tahap 2 (P21).

"Ya, kita sudah koordinasikan dengan Kejaksaan, dan berkas sudah di limpahkan ke Tahap 2 (P21) terhadap tersangka IS, dalam kasus dugaan penipun," kata AKP Iip Setiadi melalui Sambungan telpon.

Iip menjelaskan, sebelumnya IS diamankan terkait laporan korban penipuan NH (65), pada tanggal 22 Angustus 2019, atas tindakan penipuan berpura-pura sebagai paranormal dengan meminta uang sebesar Rp. 2,8 juta untuk mahar.

"Korban NH dimintai sejumlah uang mahar yang akan di titipkan ke sebuah pesantren di Cihadu. Namun saat korban mengecek ke pesantren tersebut, namu tidak ada titipan yang disebutkan tersangka," jelasnya.

(Ans/01)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polsek Baros Limpahkan Berkas Kasus Dugaan Tindak Pidana Penipuan IS ke Tahap 2

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan