Warga Desa Damarsari Pertanyakan Mandegnya Pembongkaran Warem di Pesisir Pantai Cipanengah oleh Sat Pol PP

serangtimur.co.id
Senin, Oktober 21, 2019 | 21:32 WIB Last Updated 2019-10-21T14:32:00Z
Dok. Ilustrasi


SERANGTIMUR.CO.ID, LEBAK | Terkait maraknya warung remang - remang (warem) yang berlokasi di pesisir pantai Cipanengah dan Pulomerak, sejumlah warga Desa Darmasari, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak mempertanyakan mandegnya pembongkaran terhadap warem tersebut.

Dikarenakan, pada saat melakukan penertiban, tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tidak melakukan pembongkaran warem seluruhnya. Dengan alasan petugas Satpol PP memberikan kesempatan kepada pemilik untuk melakukan pembongkaran sendiri.

Ketika dikonfirmasi, Kasi Trantib Kecamatan Bayah Usep menjelaskan bahwa sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pihaknya menunggu perintah lanjut dari pimpinan (Kasatpol PP).

"Saya tidak memiliki kewenangan apabila harus melakukan penertiban dan pembongkaran. Selain minimnya petugas Polisi Pamong Praja di Kecamatan Bayah yang berjumlah tiga orang," jelasnya.

Usep menambahkan, sejak awal penertiban hingga terjadi pembongkaran itu langsung ditangani oleh Satpol PP Pemerintah Kabupaten.

"Kalau saya sih siap saja, saya masih menunggu perintah pimpinan. Kan enggak mungkin, kalau saya melakukan langkah dengan hanya dua petugas Pol PP bertiga dengan saya," tambahnya.

Terkait adanya dugaan pelicin terhadap oknum, sehingga molornya pembongkaran warung remang-remang, Usep mengatakan tidak mengetahui terkait hal tersebut.

"Untuk itubsaya tidak tahu, silahkan saja tanyakan sama oknumnya langsung," kata Usep.

Sementara itu, Kadis Satpol PP Pemerintah Kabupaten Lebak, Dartim saat dimintai keterangan melalui aplikasi pesan WhatsApp nya, yang bersangkutan belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.

"Ke kantor saja, kang," ucapnya singkat.

Informasi yang diperoleh, mandegnya kegiatan pembongkaran  lantaran diduga adanya pungutan kepada para pemilik warem yang melibatakan sejumlah oknum tertentu di lokasi tersebut, agar warem-warem tidak di bongkar petugas.

Ironinya, adaya dugaan pungutan yang dilakukan oleh oknum Satpol PP terjadi sejak awal akan dilakukan pembongkaran, yakni mencapai Rp 700.000 perwarung remang-remang.

Selain itu, disebut juga saat ini pemilik warem-warem yang berada di pesisir pantai Cipanengah dan Pulomanuk, masih dimintai pungutan pasca pembongkaran oleh oknum tersebut sebesar Rp 400.000 per bulan. Dimana uang tersebut diduga dijadikan alat pelicin agar tidak dilakukan pembongkaran.

Petugas memberikan tenggang waktu hingga Rabu (11/9/2019) bila masih ada bangunan warem yang belum dibongkar, Pemkab akan melakukan penertiban dan pembongkaran seluruhnya dengan menurunkan alat berat. Hingga batas waktu yang sudah ditentukan hingga saat ini, Senin (21/10/2019), penertiban dan pembongkaran tidak kunjung dilakukan oleh petugas Satpol PP Kecamatan Bayah.

(Redaksi)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Warga Desa Damarsari Pertanyakan Mandegnya Pembongkaran Warem di Pesisir Pantai Cipanengah oleh Sat Pol PP

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan