Soal Paket Lelang Proyek Cikotok-Batas Jabar, Sekertaris DPUPR : Laporkan saja Ke Inspektorat

serangtimur.co.id
Rabu, November 06, 2019 | 11:24 WIB Last Updated 2019-11-06T04:24:28Z


SERANGTIMUR.CO.ID, SERANG | Paket Lelang Peningkatan jalan Cikotok - Batas Jawa Barat (Jabar) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) dengan nilai Rp. 21.844.841.000.00 yang dimenangkan oleh PT. Revan Raditya Sejahtera diduga beberapa dokumen dipalsukan.

Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Banten Robi Cahyadi mengatakan terkait hal tersebut yang memverifikasi pemenang lelang itu Unit Layanan Pengadaan (ULP).

"Jadi kita hanya menerima berkas pemenang saja dari Pokja ULP, ketika memang itu ada dugaan pemalsuaan dokumen laporkan saja ke Inspektorat," kata Robi, Rabu, 6 November 2019.

Selain itu, lanjut Robi yang dapat melalukan tindakan hanya Inspektorat karna merupakan wasit nya, dan harus di buktikan dulu.

"Kita nunggu tindakan Inspektorat, walaupun PPK bisa memutus kontrak, itu dasarnya dari sana, laporkan saja dulu, baru nanti ada tindakan," jelasnya.

(Red)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Soal Paket Lelang Proyek Cikotok-Batas Jabar, Sekertaris DPUPR : Laporkan saja Ke Inspektorat

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan