Bidik Peran Utama Kasus Pidana Korupsi Bank, Kejagung Telurusi Aset Milik Satya Wijayantara

serangtimur.co.id
Kamis, Februari 06, 2020 | 09:40 WIB Last Updated 2020-02-06T02:40:15Z


JAKARTA (STC) - Setelah menetapkan tujuh tersangka perkara dugaan tindak korupsi di Bank BTN cabang Semarang dan Gresik, Kejaksaan agung terus melakukan penyidikan secara mendalam terhadap para tersangka dengan melakukan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan.

Dalam kasus yang disinyalir merugikan negara hampir Rp 50 miliar tersebut, tiga tersangka dari internal Bank yang telah ditetapkan antara lain SW atau Satya Wijayantara sebagai Kepala Divisi Asset Manajement yang juga ketua DPP Serikat Pekerja BTN,l, SB (AMD yang juga head area II Bank BTN) dan AM (Kepala Unit Komersial Landing Bank BTN cabang Sidoarjo).

Ketiganya diduga secara sepihak melakukan pembaruan utang (novasi) dengan cara melawan hukum dan mengalirkan dana yang diduga hasil korupsi itu kepada pihak swasta yang kini juga telah jadi tersangka.

"Kami baru mau memulai penelusuran aset juga, kemudian ada koordinasi ke BPK, tahapannya pemeriksaan (secara) berangsur minggu depan," kata  Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah mengungkapkan kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020).

Penelusuran aset-aset milik tersangka akan dilakukan oleh BPK, karena dalam kasus ini para tersangka perkara dugaan korupsi di Bank tersebut telah merugikan Negara senilai Rp 50 miliar. 

BPK menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara.

Hal ini sesuai  Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan ("UU BPK")

Seperti diketahui Kejagung menilai prosedur pengucuran pinjaman tersebut diduga tidak sesuai dengan surat edaran Direksi BTN, sehingga hal itu mengakibatkan kredit macet sebesar Rp 11,9 miliar.

"Jadi novasi itu tidak sesuai dengan ketentuan, melawan hukum dan itu alirannya ke swasta tadi. Yang jelas kalau peran orang BTN, saat mereka keluarkan novasi, ada perbuatan melawan hukum," tandas Febri pekan lalu di Jakarta.

#Redaksi
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bidik Peran Utama Kasus Pidana Korupsi Bank, Kejagung Telurusi Aset Milik Satya Wijayantara

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan