Home
Headline
Kabar Daerah
Kesehatan
Lintas Daerah
Pelayanan
Pemerintah
Peristiwa
Siaran Pers
Kantor Desa Hingga Pasar Tradisional di Kecamatan Binuang Disemprot Disinfektan
Kantor Desa Hingga Pasar Tradisional di Kecamatan Binuang Disemprot Disinfektan
serangtinur.co.id
Selasa, Maret 31, 2020 | 19:50 WIB
Last Updated
2020-03-31T12:50:02Z
SERANG (STC) - Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang melakukan penyemprotan cairan disinfektan di wilayah Kecamatan Binuang hingga pasar tradisional untuk pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19, Selasa (31/03/2020).
Menurut Camat Binuang H. Safrudin Dahlan, hal ini dilakukan dalam upaya pencegahan wabah virus Corona (Covid-19) di wilayah Kecamatan Binuang.
"Penyemprotan cairan disinfektan di mulai dari Kantor Desa, Kantor UPT, rumah warga, fasilitas umum dan pasar tradisional", kata Camat Binuang.
Masih kata Safrudin, ini sebenarnya menindak lanjuti pencegahan wabah virus Corona (Covid-19) supaya mensterilkan lokasi, apalagi seperti pasar yang memang banyak orang berkerumun.
"Semoga wabah virus corona ini cepat berakhir," harapnya.
Adapun untuk anggota atau petugas yang melaksanakan penyemprotan cairan disinfektan dengan menggunakan alat pelindung diri (APD).
#Nurlan


Selanjutnya

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Trending Now
-
SERANG | Kerja keras Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Serang dalam mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap korban Misri...
-
TANGERANG (STC) - Hampir tiga bulan berjalan Bapenda Provinsi Banten membuka pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT)...
-
Dok. Istimewa SERANG | Upaya hukum yang dilakukan tim Advokasi Hukum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Banten belum membuahkan ha...
-
TANGERANG | Kegembiraan terpancar jelas di Kantor Cabang (KC) PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Balaraja pada Jum'at (27/6/2025), saat sec...
-
Tempat praktik oknum Bidan VZ hanya bertuliskan nama tanpa disertai nomor izin praktik sesuai ketentuan yang diuga Ilegal (Dok.stc) SERANG |...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar