Pemkab Serang Terapkan Social Distancing Bidang Pendidikan

serangtimur.co.id
Senin, Maret 16, 2020 | 18:13 WIB Last Updated 2020-03-16T11:13:32Z


SERANG (STC) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang terus merespons atas mewabahnya virus corona atau covid-19. Pada bidang pendidikan, dilakukan kebijakan social distancing untuk para siswa, tetapi tetap ditekankan terjadi pembelajaran efektif.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang, Asep Nugrahajaya mengatakan, kegiatan pembelajaran di seluruh satuan pendidikan mulai dari PAUD, SD, SMP, dan satuan penddikan non formal, negeri dan swasta di wilayah Kabupaten Serang dialihkan menjadi kegiatan pembelajaran di rumah.

"Terhitung mulai tanggal 16 Maret sampai dengan 28 Maret 2020," ujar Asep melalui siaran pers, Senin (16/3/2020).

Kata Asep, kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan di rumah dilakukan melalui kegiatan pembelajaran online. Kemudian dilakukan penugasan terstruktur yang diberikan kepada siswa.

"Penugasan harus dilaporkan oleh siswa kepada para guru," ujarnya.

Selain itu, diambil juga kebijakan menunda atau membatalkan kegiatan yang melibatkan banyak orang atau kegiatan di luar satuan pendidikan, seperti studi tur, outing class, berkembah, lomba-lomba, pentas seni, KSN, KOSN, FLS2N, dan lain-lain.

"Ujian sekolah untuk jenjang SMP tetap dilaksanakan sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan," ujarnya.

 Terkait pendidikan dan tenaga kependidikan, mulai dari dari kepala sekolah, guru, hingga operator sekolah tetap melaksanakan tugas setiap hari sesuai jam kerja.

"Harus memastikan pembelajaran peserta didik di rumah berjalan efektif," ujarnya.

Kepala sekolah wajib menginformasikan kepada orang tua peserta didik untuk tidak mengizinkan putra-putrinya melaksanakan kegiatan yang tidak berhubungan dengan tugas belajar pengganti yang diberikan satuan pendidikan.

"Atas kebijakan pengalihan pembelajaran ke rumah, tidak boleh dimanfaatkan orang tua dan siswa untuk berlibur atau rekreasi," ujarnya.

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan, Dindikbud harus memastikan proses pembelajaran di rumah berjalan efektif.

"Kepala dinas harus menugaskan pengawas satuan pendidikan dan penilik untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap satuan pendidikan yang menjadi binaannya," ujarnya.

#Ansori
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pemkab Serang Terapkan Social Distancing Bidang Pendidikan

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan