[Klarifikasi] Hak Jawab Terkait Pemberitaan PKH di Media serangtimur.co.id

Jumat, Mei 01, 2020 | 08:58 WIB Last Updated 2020-05-01T04:50:37Z










1. Pendamping PKH telah bertemu dengan wartawan media serangtimur.co.id pada rabu 29 april 2020 pkl. 13.00 wib. di aula kec. walantaka yg di fasilitasi oleh Bpk Camat Walantaka.

2. Dalam pertemuan tersebut hadir 3 orang perwakilan wartawan dan pendamping pkh dalam rangka mengkonfirmasi pemberitaan tersebut.

3. Telah pendamping jelaskan bahwa bantuan PKH merupakan bantuan tunai bersyarat yg berdasarkan komponen kepesertaan dlm keluarga sehingga nominal bantuan yg diterima KPM berbeda satu dng yg lainnya. hal ini juga d pengaruhi oleh verifikasi KPM di fasilitas kesehatan, pendidikan dan kehadiran di P2K2. dan telah kami jelaskan hal lain terkait informasi yg ditanyakan sesuai dng kapasitas dan tugas pendamping.

4. Bantuan PKH dilakukan dlm 4 tahap dalam 1 tahun. misalkan jika KPM PKH dng komponen SMA (nominal yg diterima) 2 jt (di bagi 4) maka setiap tahap KPM menerima 500rb.

5. Khusus dalam kondisi Covid-19, kebijakan bantuan PKH kemudian di salurkan setiap bulan (april, mei, juni) tdk lg tiap tahap sprti dlm kondisi normal.

6. Mengingat perubahan kebijakan penyaluran ini mendesak dalam rangka penangan Covid-19. sehingga pendamping memiliki keterbatasan untuk menjelaskan dlm membirikan informasi kpd KPM karna tdk bisa melakukan pertemuan kelompok (fisikal distance)

7. Sehingga munhkin ada beberapa KPM yg tdk mendapatkan informasi secara lengkap. Kami memaklumi atas miss informasi yg terjadi kepada KPM dan masyarakat. smga dimklumi.

8. Dalam hal ini seperti yg dalam pemberitaan misalkan an. kanah (yg dalam data pendamping an. sukanah) tahap sebelumnya mendapatkan nominal 1jt (ketrangan dlm pemberitaan)  maka nominal tersebut jika di salurkan dlm bulan di bagi 3 (april, mei, juni), jadi total terima sekitar 300.000 dlm penarikan lewat ATM. hal ini sesuai dng SP2D.

9. Pendamping merupakan petugas pembantu KPM bukan pencacah/pendata, pendamping menerima data dari pusat, kemudian hanya memverifikasi data yg diterima. Tidak dapat menambahkan data.

8. Pendamping PKH walantaka menyambut baik terkait masukan dan kritik positif dari masyarakat apalagi pers dan mengucapkan trma kasih.

9. Perlu kami sampaikan kami mendapatkan konfirmasi terkait pemberitaan setelah berita tersebut di turunkan sehingga sehari setelahnya kami baru dapat menjelaskan persoalan tersebut. seperti pada point 1 dan 2.

10. Pada pertmuan trsebut kami telah diberikan hak jawab untuk menjelaskan hal tersebut dalam pertmuan tersebut.

11. kami berharap hak jawab kami dapat sgra dismpaikan, mengingat kondisi saat ini ramadhan yg penuh keberkahan dan kita semua dlm kondisi musibah Covid-19. Agar dapat menjawab praduga dlm pemberitaan.

12. Semoga hak jawab ini dapat memberikan penjelasan kepada media serangtimur.co.id. kpd masyarakat walantaka yg telah gaduh atas pemberitaan tersebut kami mohon maaf.

13. Apabila ada hal2 yg perlu disampaikan terkait perbaikan penyelenggaraan PKH di walantaka, kami pendamping sangat terbuka dng hal tersebut.

14. Akhirnya, jika diperkenankan kpd media serangtimur. co. id kami ingin memberikan masukan semoga kedepan dlm pemberitaan dapat menghadirkan informasi dari kedua belah pihak agar lebih akuntantabel dan berimbang seperti smngat kebebesan pers.

15. Demikian kami ucapkan terima kasih. tetap jaga jarak, pakai masker dan semoga kita diberikan kesehatan selalu.


Kami berharap hak jawab ini dapat segera di terbitkan agar tdk menjadi polemik yg berkepanjangan.

01 April 2020
Pendamping PKH Walantaka

Penulis : Armada/Lahudin
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • [Klarifikasi] Hak Jawab Terkait Pemberitaan PKH di Media serangtimur.co.id

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan