Pasutri Pelaku Curat Berhasil Diamankan Jajaran Polsek Pasar Kemis

serangtimur.co.id
Rabu, Juni 24, 2020 | 19:24 WIB Last Updated 2020-06-24T12:24:04Z


TANGERANG (STC) - Jajaran Kepolisian Sektor Pasar Kemis Polresta Tangerang berhasil menangkap dua pasang suami istri yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), di kantor pemasaran Fics Properti Jl. Raya Cadas - Kukun Kampung Leles RT 003/003, Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

"Ada dua tersangka, yaitu insial AA (30) dan FC (30) mereka berdua pasangan suami istri. Waktu penangkapan terhadap tersangka AA dan FC diamankan pada hari Jum’at (19/06/2020) pukul 22.00 WIB di rumah tempat tinggalnya," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Indradi, saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Pasar Kemis, didampingi Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang AKP Ivan Adhitira dan Kapolsek Pasar Kemis AKP Fikri Ardiansyah, Rabu (24/6/2020).

Lanjut Ade, Barang bukti yang dapat diamankan, 1 (satu) lembar STNK asli sepeda motor merk Honda CB 150 R Nomor Reg B -3668 -  CDL, No Rangka MH1KC8114GK095841, No Mesin KC81E1095297, tahun Pembuatan 2016 warna merah atas nama Sukamto (disita dari pelapor/saksi korban), 1 (satu) buah flashdisk merk Sandisk yang berisikan rekaman CCTV (disita dari pelapor/saksi korban).

Ade menjelaskan, dengan berbekal rekaman CCTV yang terpasang di TKP, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pasarkemis di pimpin Kanit Reskrim Iptu Eddy Sumantri, kemudian melakukan analisa diketahui tersangka menggunakan sepeda motor merk Yamaha Aerox No Polisi B - 4433 - SEP.

"Pelaku merupakan pasangan suami istri, dan berhasil ditangkap berikut 1 (satu) unit sepeda motor merk Aerox warna hitam yang digunakan oleh tersangka untuk melakukan aksinya," jelasnya.

#Red
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pasutri Pelaku Curat Berhasil Diamankan Jajaran Polsek Pasar Kemis

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan