Komnas PA : Kepala UPT P2TP2A Lampung Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Terancam Pidana Seumur Hidup

serangtimur.co.id
Rabu, Juli 08, 2020 | 15:28 WIB Last Updated 2020-07-08T08:28:01Z


JAKARTA (STC) - Kekerasan seksual berulang yang dilakukan oleh DA Kepala UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur terhadap seorang anak Bunga (14) bukan nama sebenarnya warga Lampung Timur mendapat atensi serius Arist Merdeka Sirait.

Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak yang mendapat Laporan dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Propinsi Lampung dan LPA Kabupaten Lampung Timur ini langsung bereaksi keras bahwa peristiwa ini tidak bisa ditoleransi dengan alasan apapun.

Pelaku harus dijerat dengan hukuman yang setimpal dengan kejahatannya, sebab kejahatannya bisa merupakan  tindakan pidana luar biasa (extraordinary crime) juga sudah mencederai gerakan perlindungan anak di Indonesia dan sudah pula melecehkan gerakan para pegiat perlindungan anak di Lampung bahkan Indonesia," kata Aris Merdeka Sirait.

Aris menegaskan, demi keadilan dan perlindungan hukum bagi korban, Komnas Perlindungan Anak mendesak segera Polda Lampung untuk bekerja cepat menindaklanjuti laporan orang tua korban yang didampingi LBH Lampung.

Komnas Perlindungan Anak bersama LPA Bandar Lampung dan LPA Lampung Timur  juga mendorong Polda Lampung untuk menjerat pelaku DA dengan menggunakan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penerapan Perpu Nomor : 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto UU RI  Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI  Nomor : 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun pidana.

"Dan bahkan dapat diancam dengan hukuman seumur hidup, karena dilakukan oleh orang yang sesungguhnya memberikan perlindungan namun justru melakukan tindakan yang sangat menjijikkan dan biadab dan dipecat dari pekerjaan dan jabatannya," tegasnya.

Menurutnya, tindakan pelaku menjijikkan dan memalukan, oleh sebab itu, demi keadilan hukum pelaku patut untuk dihukum setimpal dengan kejahatan.

Mengingat perbuatan pelaku tidak bisa ditoleransi oleh akal sehat manusia dan kasus ini tidak bisa dibiarkan, Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga independen di bidang Perlindungan Anak yang diberikan tugas dan fungsi untuk memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia mendorong penyidik Polda Lampung untuk tidak segan - segan menerapkan pasal berlapis terhadap pelaku sehingga anak yang menjadi korban mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.

Komnas PA saat menggelar Press Conference di Jakarta

"Untuk mengawal penegakan hukum dan bantuan dampingan psikososial serta mengembalikan kepercayaan korban terhadap peristiwa yang dialaminya, Komnas Perlindungan Anak segera membetuk Tim Rehabilitasosial Sosial Korban dengan melibatkan LBH Lampung sebagai pendamping hukum korban dan LPA Propinsi Lampung dan LPA Lampung Timur," demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait kepada sejumlah media di kantornya, Selasa (07/07/2020).

Dilansir Kompas.com, Bunga selain menjadi korban kejahatan seksual berulang yang dilakukan DA, korban juga mendapat ancaman untuk di mutilasi.

Tak hanya itu, korban juga dijual oleh Kepala UPT P2TP2A untuk berhubungan badan dengan pria lain.

Ironisnya Bunga diperkosa oleh Kepala UPTD saat dia dititipkan di rumah aman milik pemerintah untuk menjalani pemulihan akibat  perkosaan.

Bunga dititipkan di rumah aman karena pernah menjadi korban pemerkosaan oleh pria tak bertanggungjawab beberapa waktu lalu.

"Saya tidak bisa terima anak perbuatan pelaku, anak saya bukannya dilindungi mala dipaksa melakukan perbuatan mesum", demikian disampaikan Sugianto orang tua korban kepada sejumlah media di Lampung  didampingi LBH Lampung.

Awalnya tak mengetahui jika sang anak diperkosa saat dititipkan di rumah aman dan Bunga hanya berani bercerita kepada sang Paman,  lalu sang Paman lah yang menceritakan peristiwa tersebut kepada Sugianto.

"Anak saya diancam pelaku makanya nggak berani ngomong sama saya". 

"Saya baru tahu dari saudara dan  mereka yang minta saya berjanji jangan mukul dan memarahi anak". Setelah mendengar dan mengetahui peristiwa itu Sugianto langsung membuat laporan kepada polisi.

"Selama ini saya percaya karena dia pakai seragam kuning kunyit PNS ngakunya perlindungan anak," kata  Sugianto.

Untuk melengkapi berkas laporan pemerkosaan itu Bunga Sabtu 4/07 sudah menjalani pemeriksaan visum di RSUD Lampung, kata orang tua korban.

Tak hanya di perkosa, anak saya mengaku berapa kali dijual oleh DA untuk berhubungan badan dengan pria lain. Salah satu pria yang harus dilayani adalah pegawai rumah sakit di Sukadana. Saya dijemput lalu diajak ke hotel.

Bunga memastikan bahwa pria tersebut adalah pegawai rumah sakit dari seragam yang dikenakan.

Sebelum dijual kepada orang lain korban yang diminta oleh pelaku mengirim foto korban melalui WhatsApp.

"Setelah digituin sama dia saya dikasih uang Rp. 700.000. Rp. 500.000 buat saya, Rp.200.000, disuruh kasih buat pelaku," kata Bunga.

Korban mengaku terpaksa mengikuti perintah pelaku karena menerima ancaman bakal di memutilasi dan mengirim santet jika tidak mau mengikuti kemauannya.

Lebih jauk korban menjelaskan kalau saya enggak nurut perintah pelaku saya akan dicincang-cincang.

"Saya takut, jadi terpaksa saya ikutin kemauannya," jelas Bunga.

#Redaksi
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Komnas PA : Kepala UPT P2TP2A Lampung Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Terancam Pidana Seumur Hidup

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan