Home
Headline
Kabar Daerah
Kabar Polisi
Pelayanan
Peristiwa
Polda Banten
Politik
Siaran Pers
Jelang Pilkada Serentak 2020, Bidkum Polda Banten Gelar Penyuluhan Hukum di Polres Pandeglang
Jelang Pilkada Serentak 2020, Bidkum Polda Banten Gelar Penyuluhan Hukum di Polres Pandeglang
Ansori S
Jumat, Agustus 07, 2020 | 22:41 WIB
Last Updated
2020-08-07T15:41:04Z
PANDEGLANG | Bidang Hukum Polda Banten menggelar giat penyuluhan hukum strategi penanganan tindak pidana Pilkada serentak 2020 dan strategi menghadapi gugatan praperadilan. Kegiatan dilaksanakan di Aula Serbaguna Polres Pandeglang, Kamis (06/08/2020).
Selaku narasumber atau pemberi materi tindak pidana Pilkada dari Dosen PTIK DR. Andre Yosua M, S.H., M.H., M.A., PH.D dan pemateri terkait strategi menghadapi gugatan praperadilan dari Kasubbidsunluhkum Polda Banten AKBP Iin Fauzi, S.H., S.E., M.H., M.M
Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto, mengatakan, kegiatan tersebut di pimpin langsung oleh Kabid Hukum Polda Banten Kombes Pol Drs. Achmad Yudi Suwarso dan di hadiri oleh peserta dari personel Polres Pandeglang.
"Penyuluhan Ini dilakukan untuk pembekalan Personal Polres Pandeglang terkait strategi penanganan tindak pindana di Pilkada serentak 2020 Kabupaten Pandeglang," kata Sofwan.
Di sela-sela kegiatan tersebut, Kabidkum Polda Banten, menyampaikan kepada awak media bahwa dilaksanakannya penyuluhan hukum terkait dengan strategi penanganan tindak pidana Pilkada serentak tahun 2020 dan strategi menghadapi gugatan praperadilan.
"Penyuluhan hukum ini sebagai upaya membentuk penyidik yang profesional, objektif dan transparan dalam menangani suatu perkara," ujar Kombes Pol Achmad Yudi.
Lebih lanjut, Achmad Yudi, menyampaikan penyuluhan hukum tersebut sekaligus memberikan materi tentang manajemen penyidikan dan tata cara penyidikan yang diatur dalam UU Nomor 8 tahun 1981 (KUHAP), UU Nomor 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara RI serta Perkap No. 6 tahun 2019 yang menjadi dasar setiap penyidikan baik penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, penghentian penututan atau ganti rugi dan rehabilitasi.
"Dengan dilaksanakannya penyuluhan hukum ini di harapkan para penyidik dapat menguasai landasan hukum dalam proses penyidikan guna meminimalisir adanya gugatan pra peradilan," pungkasnya.
#Red
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Trending Now
-
Suasana Charity Shop di perayaan Harlah ke-43 Himpunan Wanita Karya Sumatera Barat. (Dok. Istimewa) PADANG | Himpunan Wanita Karya Sumatera...
-
Messa Eko, Penyanyi Cilik Indonesia. (Dok. Istimewa) SURABAYA | Messa Eko meluncurkan lagu terbarunya berjudul Dicipta Bahagia. Kemasan lag...
-
The Dream Theory Rilis Jatuh Hati dan Our Tomorrow, Dua Lagu dalam Satu Alur Cerita. (Dok. Istimewa) BANDUNG | Grup band asal Kota Bandung,...
-
Dok. Barang bukti ribuan pil koplo disita Polisi (ist) SERANG | Toko kosmetik yang berlokasi di Jalan Stasiun Angke, Kelurahan Jembatan Li...
-
Dok. Yedi Rahmat Penjabat (Pj) Walikota Serang SERANG | Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Transparansi For Masyarakat Banten (Transformer) m...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar