Home
Headline
Kabar Daerah
Kabar Polisi
Pelayanan
Peristiwa
Polda Banten
Politik
Siaran Pers
Jelang Pilkada Serentak 2020, Bidkum Polda Banten Gelar Penyuluhan Hukum di Polres Pandeglang
Jelang Pilkada Serentak 2020, Bidkum Polda Banten Gelar Penyuluhan Hukum di Polres Pandeglang

PANDEGLANG | Bidang Hukum Polda Banten menggelar giat penyuluhan hukum strategi penanganan tindak pidana Pilkada serentak 2020 dan strategi menghadapi gugatan praperadilan. Kegiatan dilaksanakan di Aula Serbaguna Polres Pandeglang, Kamis (06/08/2020).
Selaku narasumber atau pemberi materi tindak pidana Pilkada dari Dosen PTIK DR. Andre Yosua M, S.H., M.H., M.A., PH.D dan pemateri terkait strategi menghadapi gugatan praperadilan dari Kasubbidsunluhkum Polda Banten AKBP Iin Fauzi, S.H., S.E., M.H., M.M
Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto, mengatakan, kegiatan tersebut di pimpin langsung oleh Kabid Hukum Polda Banten Kombes Pol Drs. Achmad Yudi Suwarso dan di hadiri oleh peserta dari personel Polres Pandeglang.
"Penyuluhan Ini dilakukan untuk pembekalan Personal Polres Pandeglang terkait strategi penanganan tindak pindana di Pilkada serentak 2020 Kabupaten Pandeglang," kata Sofwan.
Di sela-sela kegiatan tersebut, Kabidkum Polda Banten, menyampaikan kepada awak media bahwa dilaksanakannya penyuluhan hukum terkait dengan strategi penanganan tindak pidana Pilkada serentak tahun 2020 dan strategi menghadapi gugatan praperadilan.
"Penyuluhan hukum ini sebagai upaya membentuk penyidik yang profesional, objektif dan transparan dalam menangani suatu perkara," ujar Kombes Pol Achmad Yudi.
Lebih lanjut, Achmad Yudi, menyampaikan penyuluhan hukum tersebut sekaligus memberikan materi tentang manajemen penyidikan dan tata cara penyidikan yang diatur dalam UU Nomor 8 tahun 1981 (KUHAP), UU Nomor 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara RI serta Perkap No. 6 tahun 2019 yang menjadi dasar setiap penyidikan baik penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, penghentian penututan atau ganti rugi dan rehabilitasi.
"Dengan dilaksanakannya penyuluhan hukum ini di harapkan para penyidik dapat menguasai landasan hukum dalam proses penyidikan guna meminimalisir adanya gugatan pra peradilan," pungkasnya.
#Red


Selanjutnya

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Trending Now
-
SERANG | Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDTT), Yandri Susanto bersama Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah meresmikan klini...
-
SERANG | Kerja keras Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Serang dalam mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap korban Misri...
-
Dok. Ilustrasi SERANG | Rangkap Jabatan Ketua LPM dan Direktur BUMDes Sukamaju, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang yang dilakukan oleh salah...
-
SERANG | Pemerintah Kabupaten Serang menggelar kegiatan Penyerahan Akta Badan Hukum Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih untuk 326 desa di wi...
-
SERANG | Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menaruh perhatian besar terhadap nasib warga Kampung Cibetus , Desa Curug Goong , Kecamatan Pad...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar