Home
Headline
Hukrim
Lampung
Peristiwa
Polresta Bandarlampung
Siaran Pers
Polresta Bandarlampung Berhasil Tangkap 3 Sindikat Pembobol Mesin ATM
Polresta Bandarlampung Berhasil Tangkap 3 Sindikat Pembobol Mesin ATM
Ansori S
Sabtu, Agustus 29, 2020 | 11:52 WIB
Last Updated
2020-08-29T04:52:40Z
LAMPUNG | Berhasil ditangkap 3 tersangka sindikat pembobol mesin ATM oleh anggota Polsek Telukbetung Selatan saat melakukan aksi di mesin ATM yang berada di Jalan Yos Sudarso Kota Bandar Lampung, kejadian pada hari Rabu (26/08/2020) lalu.
Tiga tersangka berinisial yakni OM (37), FR (35) dan NJ (37) warga Umbul Buah, Kota Agung, Tanggamus.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya didampingi Kapolsek Telukbetung Selatan Kompol Hari Budianto menjelaskan kronologis penangkapan tiga tersangka. Konferensi Pers bertempat di Mako Polsek Telukbetung Selatan.
"Sebelumnya pelaku melakukan transaksi di mesin ATM yang sudah diincar terlebih dahulu. Saat melakukan transaksi, ia melanjutkan, tersangka melakukan tarik tunai dari kartu ATM milik tersangka," jelasnya.
Namun saat uang keluar dari mesin ATM, pelaku mengganjal akses keluar uang dengan pinset. Pada saat uang keluar, pelaku dengan cepat mematikan stop kontak aliran listrik mesin ATM tersebut. Pada saat mesin ATM berada dalam kondisi mati, pelaku mengambil uang tersebut.
"Saat lampu mati otomatis uang keluar, sedangkan saldo yang ia miliki tidak berkurang sama sekali," jelas Yan Budi Jaya.
Kapolresta Balam mengatakan, modusnya ganjal exit shuter (pintu keluar uang) menggunakan pinset. Dan sindikat ini pernah melakukan dan terungkap di Lampung Selatan, dan mereka ditangkap karena beraksi di wilayah hukum Polsek Telukbetung Selatan.
Kapolresta Balam menambahkan, dari tangan tersangka ikut diamankan barang bukti 2 buah pinset warna silver dan 16 kartu ATM.
"Saat ditangkap personel kami mengamankan barang bukti uang tunai Rp 2,5 juta hasil bobol mesin ATM, dan ketiga tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Dan dijerat pasal 363 ancaman maksimal 7 tahun penjara," terang Kombes Pol Yan Budi Jaya.
#Red
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Trending Now
-
Dok. Tersangka Pembunuhan warga Soreang Bandung di Kecamatan Tanara (ist) SERANG | Pelaku pembunuhan pria tanpa identitas di wilayah Kecam...
-
Cia Althafunnisa, Penyanyi Cilik Indonesia dari label Senada Digital. (Dok. Istimewa) MALANG | Linda Febbrianti Prasetyo, seorang pemilik u...
-
Dok. Istimewa SERANG | Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Serang berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian spesialis tabun...
-
Solusi Sukses Afiliasi di TikTok, Ini Cara Menggunakan Aplikasi iBooming . (Dok. Istimewa) JAKARTA | Di tengah pesatnya perkembangan dunia ...
-
Dok. Istimewa TANGERANG | Sebanyak 145 Mahasiswa semester 1-3 dari Fakultas Sastra Humaniora, mengikuti lomba Public Speakin dan jurnalisti...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar