Soal SK Pemberhentian 6 Staf Desa Panenjoan, PPDI Kecamatan Carenang Nilai Kades Panenjoan Arogan

serangtimur.co.id
Jumat, September 18, 2020 | 22:18 WIB Last Updated 2020-09-24T10:26:43Z




SERANG | Terkait adanya Surat Keputusan (SK) pemberhentian 6 orang Staf Desa Panenjoan, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, PPDI Kecamatan Carenang menilai Kades Panenjoan Arogan dalam menerbitkan SK pemberhentian tersebut.


Dihubungi Via WhatsApp, Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kecamatan Carenang Ato Susanto menilai, Kades Panenjoan Rokani terlalu arogan. 


Menurutnya, secara aturan SK pemberhentian itu sangat tidak sesuai. Bahkan ada informasi, sebelumnya para perangkat Desa dibuat tidak nyaman, baik dari Kades maupun pihak pemenangan.


"Saya menilai Kades Panenjoan terlalu arogan. Arogan sebab apa ko' tiba-tiba main pecat saja. Harusnyakan, Kades juga melihat prodak undang-undang sepeti apa, dan jelas aturannya," kata Ato, Jum'at (18/9/2020).


Ato menjelaskan, aturannya jelas seorang perangkat Desa bisa diberhentikan jika yang bersangkutan sudah meninggal, melakukan kejahatan kriminal, tidak menjalankan kinerja sesuai fungsinya.


"Itupun harus ada surat peringatan (SP) 1,2,3. Nah, kalo tiba-tiba diberhentikan semacam ini, saya selaku PPDI sangat merasa kecewa dengan sikap Kepala Desa. Dan saya nyatakan SK pemberhentian itu cacat hukum karena tidak ada alasannya yang jelas," pungkasnya.


#Ansori

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Soal SK Pemberhentian 6 Staf Desa Panenjoan, PPDI Kecamatan Carenang Nilai Kades Panenjoan Arogan

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan