Satreskrim Polres Serang Berhasil Tangkap 8 Orang Tersangka Pelaku Curat dan 1 Orang Pelaku Curas dari Berbagai TKP

serangtimur.co.id
Jumat, November 06, 2020 | 17:19 WIB Last Updated 2020-11-06T10:19:00Z



SERANG | Timsus gabungan Satreskrim Polres Serang berhasil mengungkap kejahatan Curas dan Curat selama dua Minggu terakhir dari berbagai TKP di wilayah hukum Polres Serang. Dari 9 tersangka, 8 pelaku Curat dan 1 orang tersangka Curas.


Saat menggelar Press Conference Kapolres Serang AKBP Mariyono di dampingi Kasat Reskrim AKP Arief Nazaruddin Yusuf menyampaikan, dari masing-masing TKP, Tim pemburu kejahatan berhasil menangkap 3 tersangka pelaku Curat yakni pembobolan toko.


"Untuk TKP Petir tiga (3) pelaku pembobol toko melakukan pencurian sebanyak 49 tabung ukuran 3 kg dengan hasil penjualan barang curiannya senilai Rp. 4.400.000;," kata AKBP Mariyono, Jum'at (06/11/2020).




Untuk satu tersangkut, lanjut Mariyono  juga telah dilakukan tindakan terukur oleh petugas karena saat dilakukan penangkapan tersangka mencoba melarikan diri.


"Modus para tersangka dengan cara membobol toko, dan barang hasil curiannya dibawa menggunakan kendaraan mobil (roda empat-red)," jelasnya.


Sementara itu, untuk TKP Ciruas, tim juga berhasil menangkap 3 pelaku pencurian di SMP N 2 Ciruas berupa tablet sebanyak 128 mereka zirek, dan 20 laptop merek Lenovo. 




"Pelaku semuanya ada 5 orang, 3 orang sudah tertangkap dan 2 orang lainnya masih DPO. Dan untuk barang bukti yang sudah di amankan sebanyak 59 tablet dan 5 laptop, semetara untuk sisanya masih ada DPO dan sedang dalam pengejaran," kata AKBP Mariyono.


"Untuk 2 orang DPO lainnya, sudah teridentifikasi dan sedang dalam pengejaran petugas," imbuhnya.


Sedangkan, lajut Mariyono, cara menjual barang hasil curiannya para pelaku ini dengan cara Cash on Delivery (COD) dan sempat viral di media sosial.




"Alhamdulillah, berkat informasi dan kerjasama dari masyarakat serta saksi-saksi di TKP, para tersangka ini berhasil kita tangkap," jelasnya.


Dan dalam keterangannya, dari 3 TKP pelaku Curat, para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam pidana 7 tahun penjara.


Selanjutnya, AKBP Mariyono mengatakan, untuk TKP Cikande, jajaran Satreskrim Polres Serang juga berhasil mengungkap 3 pelaku Curat di sebuah toko sembako milik Ibu Siti Nurhayati.


"3 tersangka berhasil kita amankan beserta barang bukti, Beras dan Rokok dengan total kerugian korban sebesar Rp. 5 juta rupiah," kata Kapolres.




Sementara untuk TKP Carenang, Kapolres Serang AKBP Mariyono tim juga berhasil mengamankan 1 orang tersangka Curas dengan inisial M. Dan petugas berhasil mengamankan tiga unit kendaraan bermotor sebagai barang bukti.


"Tersangka M berasal dari Jakarta Barat, modusnya dengan cara berpura - pura menumpang ojek. Saat ditempat sepi pelaku langsung merebut kendaraan korban dengan cara melukai korban. Dan untuk tersangka ini sudah melakukan kejahatannya sebanyak 7 kali di wilayah hukum Polres Serang," tukasnya.


"Tersangka ini kita ancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai dengan kekerasan dan diancam penjara pidana 9 tahun penjara," imbuhnya.


#Ansori

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Satreskrim Polres Serang Berhasil Tangkap 8 Orang Tersangka Pelaku Curat dan 1 Orang Pelaku Curas dari Berbagai TKP

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan