Polres Serang Turunkan Baliho FPI di 3 Kecamatan

Ansori S
Kamis, Desember 31, 2020 | 11:24 WIB Last Updated 2020-12-31T04:24:21Z



SERANG | Jajaran Polres Serang sedikitnya telah melaksanakan penurunan spanduk (baliho) kelompok FPI di wilayah hukum serang, pada Rabu (30/12/20) malam.


Penurunan baliho FPI tersebut di lakukan di Kecamatan Jawilan, Kecamatan Pontang dan Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang-Banten.


Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan, penurunan baliho tersebut sesuai Surat Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Kepala BNPT Nomor 220-4780 Tahun 2020 nomor M.HH-14.HH05.05 Tahun 2020 nomor 690 tahun 2020, nomor 264 tahun 2020, nomor KB/3/XII/2020, Npmor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.


Ia menjelaskan, bahwa di wilayah hukum Polres Serang terdapat 3 lokasi (titik-red) spanduk kelompok FPI, sehinga semuanya di turunkan dan di amankan.


"Untuk di Cikande ada 3 baliho, Jawilan 2 baliho dan Pontang 3 baliho. Semuanya sudah kita amankan," jelasnya. 


#Redaksi

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polres Serang Turunkan Baliho FPI di 3 Kecamatan

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan