Hati-hati! Baca Sebelum Bayar, Ternyata Resto Dapoer Indah Kenakan Pajak Makan, Dispenda Diminta Kroscek

serangtimur.co.id
Kamis, Januari 21, 2021 | 18:44 WIB Last Updated 2021-01-26T09:16:51Z
Bon Pembayaran Makan di Resto Dapoer Indah, tertulis PPN 10% yang harus dibayar konsumen.

SERANG | Konsumen Resto Dapoer Indah yang dikenei pajak 10 persen oleh pengusaha resto ini tentu amat keberatan. Apa yang dilakukan oleh pengusaha restoran di Kabupaten Serang ini dinilai cukup besar, di mana jumlah pembayaran makan harus ditambah 10 persen dari total omset. 


Diketahui, Resto Dapoer Indah yang terletak di Desa Nambo ilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang-Provinsi Banten ini, diduga telah memberlakukan pajak kepada konsumen atau pengunjung dengan cara setiap pelanggan atau konsumen yang makan di tempat tersebut itu wajib di kenakan pajak sebesar 10 persen dari total harga yang harus konsumen bayar.


Tak ayal, konsumen merasa keberatan dengan pajak yang diberlakukan pengusaha resto ini. Nilai 10 persen menggunakan Kwitansi pasar diduga tidak masuk akal jika pajak tersebut benar di setor kepada negara.


"Saya kaget. Ko' makan di tempat seperti ini ada wajib pajak 10 persen. Menurut saya pengusaha ini wajib di cek, karena banyak rumah makan memiliki brand ternama saja tidak ada PPN, ko' ini pake nota ada pajak. Jadi kapok makan disini," keluh konsumen saat makan bersama rekan - rekannya, Minggu (17/1/2021) lalu.


Sementara, hasil konfirmasi awak media dilapangan, seperti adanya kejanggalan yang di lakukan oleh pihak Dapoer Indah. Mulai dari pemerintah Desa hingga Kecamatan, Resto Dapoer Indah tidak mengantongi izin operasional sama sekali.


Seperti di jelaskan salah satu staf Desa Nambo Ilir, bahwa Desa Nambo Ilir hanya membuatkan Surat Keterangan Usaha (SKU) saja. Terkait perizinan tidak ada atau yang lainnya tidak ada.


"Untuk izin ke kami tidak ada, dan hanya membuat (SKU). Dan setau saya itu hanya untuk kepentingan pengajuan aja pak," kata salah satu staf Desa Nambo Ilir, Kamis (21/1/2021).


Sementara itu, Camat Kibin Imron Ruhyadi, menjelaskan kepada awak media, selama dirinya menjabat tiga tahun lamanya tidak pernah merasa menandatangani terkait perizinan Dapoer indah


"Setahu dan seingat saya, saya tidak pernah merasa menandatangani perizinan Dapoer Indah dan tidak ada orang yang datang ke saya untuk meminta tanda tangan," terang Camat saat ditemui di ruang kerjanya.


Terpisah ketua LSM Penjara DPD Provinsi Banten Rasmidi, S.H, mengatakan kalau ada temuan seperti itu tidak bisa di diamkan karena itu jelas sudah merugikan konsumen.


"Jangan - jangan itu hanya untuk memperkaya diri sendiri dengan cara manipulasi pajak," tegasnya.


Sebelmunya awak media mengkonfirmasi kepada pelayan Dapoer Indah dan dikatakan jika pajak tersebut adalah perintah bos dan tidak tahu pajak itu di setor kemana.


"Saya cuma karyawan pak. Soal pajak saya tidak tahu dan itu perintah bos," ungkapnya.


Saat media mencoba menghubungi pemilik usaha Resto Dapoer Indah yang bernama (FN) melalui aplikasi WhatsApp, akan tetapi tidak merespon.


Untuk diketahui, pengusaha wajib pajak harus jelas izin dan kategori usahanya dengan memilki legal dan terdaftar di direktorat jenderal pajak yang dibuktikan dengan NPWP usahanya. 


Untuk itu, Dispenda Kabupaten Serang agar menindak lanjuti dugaan penerimaan pajak yang dilakukan Resto Dapoer Indah kepada konsumen sebesar 10 dari nilai pembayaran makan.


#Sep_Redaksi

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Hati-hati! Baca Sebelum Bayar, Ternyata Resto Dapoer Indah Kenakan Pajak Makan, Dispenda Diminta Kroscek

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan