PK 20 di Kabupaten Serang untuk Intervensi Progam

Ansori S
Selasa, Maret 23, 2021 | 23:08 WIB Last Updated 2021-03-23T16:08:09Z

SERANG | Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBPPPA) Kabupaten Serang bekerjasama dengan Badan Kependudukan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Banten bakal melaksanakan Pendataan Keluarga Tahun 2020 atau PK 20. PK 20 bertujuan untuk dijadikan sebagai arah dalam mengambil kebijakan dalam program pembangunan.


Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri menuturkan, Pendataan Keluarga tahun 2020 menjadi program yang penting bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menyediakan basis data keluarga untuk intervensi program pembangunan keluarga, kependudukan, keluarga berencana (bangga berencana) dan program pembangunan lainnya di Indonesia.


"Selain data keluarga juga menghasilkan data individu by name by address yang menjadi peta sasaran program yang dapat ditelusuri dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa sampai tingkat RT RW bahkan keluarga sebagai unit terkecil," ungkap Entus dalam sambutannya pada Sosialisasi Pendataan Keluarga Tahun 2021 di Aula KH. Syam’un Setda Kabupaten Serang pada Selasa, 23 Maret 2021.


Pemerintah melalui BKKBN akan melaksanakan kegiatan pendataan keluarga tahun 2021 yang dilaksanakan pada 1 April sampai dengan 31 Mei 2021. Data tersebut akan di gunakan sebagai basis data keluarga Indonesia yang juga memuat informasi keluarga beresiko stunting, yang dapat digunakan dalam perencanaan pembangunan Nasional maupun Kabupaten Serang.


"Untuk menyukseskan kegiatan tersebut perlu dukungan dari stakeholder dan mitra. Khusus kepada Dinas Kesehatan diharapkan dapat mengoptimalkan puskesmas dan bidan desa untuk mendukung penuh dalam penyediaan dan pengelolaan data stunting," pesan Entus.


Entus berharap, setelah dilakukan sosialisasi informasi tentang adanya pendataan keluarga ini dapat disampaikan kepada para anggota lembaga.


"Umumnya kepada seluruh masyarakat Kabupaten Serang," ucap Entus.


Usai sosialisasi, Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian, Penduduk, Penyuluhan dan Penggerakan atau P4 pada, Rina Wuryanti pada DKBPPPA Kabupaten Serang, Rina Wuryanti menambahkan, untuk pendataan keluarga merupakan kegiatan atau program yang sudah di canangkan BKKBN Pusat. Pendataan ini sendiri sebelum tahun 2015 itu dilakukan setiap tahun. 


"Nah semenjak tahun 2015 pendataan keluaraga dilakukan lima tahun sekali, jadi terakhir pendataan tahun 2015. Nah kemarin rencananya akan dilaksanakan tahun 2020 cuma karena kendala pandemi covid-19, sehingga BKKBN Pusat menunda pelaksanaan kegiatan PK 20, baru dilaksanakan tahun 2021 ini," ungkapnya.


Dijelaskan Rina, seperti halnya pendataan survei ini bertujuan untuk mengumpulkan data dari keluarga. Dimana data yang di kumupulkan tentunya data keluarga, data mikro keluarga.


"Kita ingin melihat data-data yang ada di keluarga secara rinci, secara mikro. Jadi, didalam keluarga apakah mempunyai balita, anak remaja, atau lansia sehingga dari data yang terkumpul menjadikan data basis kita untuk dijadikan sebagai arah dalam mengambil kebijakan dalam program pembangunan," terangnya. 


Rina juga menjelaskan, dalam pendataan keluarga tersebut ada tiga indikator meliputi, kependudukan, keluarga berencana, kemudian pembangunan keluarga.


"Didalam indicator pembangunan keluarga inilah dimana disitu bisa melakukan intervensi dari beberapa program atau program lain yang ada di Kabupaten Serang. Intinya untuk arah dalam mengambil kebijakan dalam pembangunan," tutur Rina.


#Ans_01

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • PK 20 di Kabupaten Serang untuk Intervensi Progam

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan