Diduga Lakukan Asusila di Tempat Umum, HF Diciduk Polisi

serangtimur.co.id
Minggu, April 25, 2021 | 20:43 WIB Last Updated 2021-04-26T18:20:39Z
Dok. Ilustrasi

SERANG | Pria berinisial HF (47) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Kota Polda Banten terkait tindak pidana melanggar norma kesopanan dimuka umum.


Pelaku HF, merupakan warga Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang berhasil diamankan di rumahnya, Sabtu (24/4/2021).


Berawal, pada Rabu, 21 April  2021 sekitar pukul 17.00 WIB di Simpang empat Sumur Pecung, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang dengan cara pelaku menghampiri korban.


"Pada saat Trafic Ligth sudah hijau kemudian pelaku memegang bokong korban berinisial S (19), kemudian, dan pelaku langsung melarikan diri," kata Reskrim Polres Serang Kota AKP M Nandar, Minggu 25 April 2021.


Selain pelaku, Petugas kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna Merah No. Pol A-6404-VS, Kaos warna Biru (seperti di video viral-red) dan Helm warna Hitam.


"Pelaku berikut barang bukti kami amankan di Satreskrim Polres Serang Kota untuk penyidikan lebih lanjut," ungkap Nandar.


"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 281 KUHPidana Juncto 289 KUHPidana, dengan ancaman penjara paling lama dua tahun delapan bulan," tandasnya.


(Pik/Red)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Lakukan Asusila di Tempat Umum, HF Diciduk Polisi

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan