Kedapatan Miliki Sabu, DS Diringkus Satresnarkoba Polresta Tangerang

Ansori S
Jumat, April 02, 2021 | 19:35 WIB Last Updated 2021-04-02T12:35:55Z

TANGERANG | Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang berhasil meringkus seorang pria berinisial DS alias Beke (31), Minggu (28/3/2021) di Akses pintu Tol Balaraja Barat, Desa Talagasari, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.


Beke yang merupakan warga Kampung Keramat, Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang dibekuk lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.


"Dari tersangka DS alias Beke didapati barang bukti 2 bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0, 28  gram," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Kamis (1/4/2021).


Dijelaskan Wahyu, penangkapan terhadap tersangka Beke bermula dari informasi masyarakat. Informasi itu ditindaklanjuti petugas dengan melakukan observasi di lokasi yang dimaksud.


Saat observasi dilaksanakan, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat ditangkap kemudian dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu pada kantung celana yang dikenakan tersangka.


"Untuk kepentingan penyelidikan, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolresta Tangerang," terang Wahyu.


Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


"Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tukas Wahyu.


#Redaksi

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kedapatan Miliki Sabu, DS Diringkus Satresnarkoba Polresta Tangerang

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan