Kepala Ombudsman Banten Beri Penguatan Fungsi Pengawasan Itwasda Polda Banten

serangtimur.co.id
Kamis, April 08, 2021 | 20:49 WIB Last Updated 2021-04-08T13:49:33Z

SERANG | Kepolisian daerah (Polda) menggelar Focus Grup Discussion (FGD) Penguatan Fungsi Pengawasan tahun 2021, di Aula Serbaguna Polda Banten, Kamis (8/4/2021).


Wakapolda Banten Brigjen Pol Drs. Ery Nursatari, MH membuka kegiatan FGD yang dihadiri pemateri Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Dedy Irsan, BPKP Perwakilan Banten, Ketua STISIP Setia Budhi Rangkasbitung, serta hadir dari tokoh masyarakat Mulya Embay Syarief yang juga Ketum PB Mathla'ul Anwar, Para Pejabat utama Polda Banten, dan Peserta FGD Penguatan Fungsi pengawasan.


Wakapolda Banten Brigjen Pol Drs Ery Nursatari MH menyampaikan FGD merupakan forum yang sangat strategis untuk mengevaluasi kinerja dan meningkatkan sinergitas dan soliditas, serta menyamakan persepsi dan menguatkan komitmen dalam rangka merumuskan solusi dalam menghadapi berbagai dinamika pelaksanaan tugas.


"FGD ini adalah sarana sosialisasi arah dan kebijakan menuju polri yang presisi khususnya di bidang transformasi pengawasan kepada seluruh personel fungsi pengawasan baik internal maupun eksternal di Wilayah Hukum Polda Banten," kata Ery Nursatari


Lebih lanjut Ery Nursatari mengatakan FGD yang mengusung tema sinergitas fungsi pengawasan internal dan eksternal untuk meningkatkan profesionalisme fungsi pengawasan dalam rangka menghadapi isu-isu yang menjadi perhatian publik.


Kepala Ombudsman Perwakilan Banten dalam paparannya menyampaikan bahwa selama ini telah terjalin hubungan yang baik dan sinergis antara POLRI dan Ombudsman RI ditandai dengan adanya Nota Kesepahaman antara keduanya terkait Penyelesaian Laporan/Pengaduan Masyarakat dan Pencegahan Maladministrasi dalam Pelayanan Publik


Dedy juga mendorong Itwasda Polda Banten dan Polres Polres di wilayah hukum Polda Banten untuk membuat Survei Kepuasan Masyarakat (SKM). Pengukuran kepuasan merupakan elemen penting dalam proses evaluasi kinerja dimana tujuan akhir yang hendak dicapai adalah menyediakan pelayanan yang lebih baik, lebih efisien, dan lebih efektif berbasis dari kebutuhan masyarakat.


Kepuasan masyarakat dapat juga dijadikan acuan bagi berhasil atau tidaknya pelaksanaan program yang dilaksanakan pada suatu lembaga layanan publik tidak terkecuali POLRI.


"Sinergitas atau koordinasi yang dilakukan secara berkala maupun insidentil merupakan hal yang sangat penting dilakukan terutama untuk mempercepat proses penyelesaian laporan/pengaduan masyarakat yang diterima oleh Ombudsman RI Perwakilan Banten, karena dengan adanya sinergitas antara kedua belah pihak maka akan menimbulkan kesepahaman terkait laporan pengaduan yang disampaikan sehingga lebih memudahkan untuk diselesaikan," ujar Dedy


Ombudsman Perwakilan Banten akan terus berupaya mendorong berjalannya tugas/fungsi pengawasan ITWASDA POLDA Banten dan juga Seksi Pengawasan (SIWAS) di Polres Polres wilayah Hukum Polda Banten secara efektif dan efisien serta profesional, artinya internal complain handling unit (unit pengaduan internal) yang ada pada fungsi pengawasan ITWASDA maupun SIWAS POLRES dapat bekerjasama dengan Bidang Propam di POLDA maupun Seksi Propam POLRES dalam mengelola pengaduan masyarakat, sehingga jika pengaduan masyarakat sudah dapat diselesaikan di Unit Pengaduan Internal yang ada di Kepolisian pada level masing masing, maka masyarakat tidak perlu lagi mengadu ke Ombudsman RI.


"Ini akan efektif dalam mengurangi pengaduan masyarakat terkait pelayanan POLRI yang masuk ke Ombudsman," ujar Dedy.


#Red

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kepala Ombudsman Banten Beri Penguatan Fungsi Pengawasan Itwasda Polda Banten

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan