LQ Indonesia Laporkan Oknum Hakim yang Diduga Jalankan Peradilan Sesat di PN Surabaya ke Komisi Yudisial

Ansori S
Kamis, April 08, 2021 | 20:39 WIB Last Updated 2021-04-08T13:39:25Z

JAKARTA | Advokat Jaka Maulana, SH dan Advokat Natalia Manafe, SH dari LQ Indonesia Lawfirm mengatakan bahwa LQ selaku kuasa hukum telah melaporkan Majelis Hakim yang menyidangkan perkara pelapor Christeven Mergonoto, Direktur dan anak dari pemilik Kapal Api Surabaya dengan penetapan No 195/Pid.B/2021/PN SBY pada 29 Maret 2021 ke Komisi Yudisial (KY). 


Aduan KY yang ditujukan pada Ketua Hakim Ni Made Purnami, Hakim anggota M T Tatas Prihyantono, SH dan Hj. Widarti, SH, MH tercatat dengan Nomer Aduan 0404/IV/2021/P, Kamis (8/4/21).


"Jika aduan pelanggaran kode etik terbukti, maka kami akan mengambil 2 langkah hukum. Pertama adalah mempidanakan oknum Hakim atas pasal 421 KUH Pidana dugaan penyalahgunaan wewenang. Kedua adalah pengajuan pembatalan putusan karena jelas tertera di Pasal 3 KUHAP yakni peradilan dilakukan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. Jika melanggar KUHAP maka putusannya seharusnya tidak sah," ujar Advokat Jaka Maulana dari LQ Indonesia Lawfirm.


Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, yang dikenal sebagai lawyer berani dan vokal, menyatakan keprihatinannya mengenai banyak dugaan pelanggaran hukum Acara Pidana dalam peradilan sesat di Indonesia. 


"Sidang Christian Halim ini adalah salah satu contoh "Peradilan Sesat". Kenapa peradilan sesat? Peradilan sesat adalah proses hukum atau "due process of law" yang melanggar aturan acara pidana sebagaimana diatur dalam pasal 3 KUH Acara Pidana," ucap Alvin. 


Alvin menambahkan, Sidang pada 5 April 2021 di ruang Candra, PN Surabaya dengan jelas, kuasa hukum nyatakan ke Hakim di depan persidangan bahwa pasal 160 KUHAP ayat 1 (c) berisi.


"Dalam hal ada saksi baik yang menguntungkan maupun yang memberatkan terdakwa yang tercantum dalam surat pelimpahan perkara dan atau yang diminta oleh terdakwa atau penasihat hukum atau penuntut umum selama berlangsungnya sidang atau sebelum dijatuhkannya putusan, hakim ketua sidang wajib mendengar keterangan saksi tersebut," terangnya.


Alvin Lim, Penasehat Hukum Christian Halim sempat meminta kepada Majelis Hakim agar M Gentha dipanggil atas permintaan Penasihat Hukum untuk didengar keterangannya. Sebab ada dokumen dan keterangan yang setelah diperiksa oleh kuasa hukum, diduga keterangan palsu. 


“Jelas dugaan keterangan palsu Gentha adalah upaya saksi dalam melecehkan pengadilan, juga dapat dikenakan pasal 242 KUH Pidana tentang Sumpah Palsu. Tujuan pemeriksaan saksi adalah untuk mencari kebenaran materiil. Jadi ketika penasehat hukum sesuai haknya meminta agar Gentha kembali dihadirkan, maka berdasarkan pasal 160 KUH Acara Pidana, Hakim wajib mendengarkan karena Gentha adalah saksi yang tertera dalam Berkas Perkara," jelas Alvin.


Hakim Anggota M T Tatas Prihyantono, SH mengatakan, Jaksa sudah berusaha menghadirkan namun gagal, silahkan Penasehat hukum hadirkan Gentha.


Jawaban tersebut sontak mengejutkan tim kuasa hukum. Sebab dalam KUHAP, kewajiban menghadirkan saksi yang tertera dalam berkas adalah kewajiban jaksa selaku eksekutor. Dengan ucapan hakim bahwa penasehat hukum saja yang menghadirkan menjelaskan hakim secara langsung mengalihkan tanggung jawab dan tugas Jaksa ke penasehat hukum.


“Jadi apa boleh nanti saya saja yang sekalian buat Surat Tuntutan?," ujar Alvin Lim dengan gusar.


"Sungguh ngawur dan tidak berdasarkan hukum acara pidana, kata-kata Hakim ini," imbuhnya.


Anehnya, ketua Majelis dan Hakim Anggota ikut mengamini dan memilih untuk banyak diam. 


Atas dugaan pelanggaran kode etik Hakim dalam perkataan tersebut, maka LQ Indonesia Lawfirm melaporkan oknum Hakim ke Komisi Yudisial agar bisa diperiksa. 


"Lawyer harus berani mengambil tindakan dan harus berani bertindak selama diperbolehkan oleh undang-undang untuk memberikan pembelaan maksimal bagi kliennya. Itulah tugas lawyer. Jika lawyer tidak berani membela dan bertabrakan dengan pihak yang melawan hukum, bagaimana masyarakat yang terkena kasus bisa memperoleh keadilan?" ucap Alvin. 


Advokat Jaka Maulana menambahkan bahwa miris sekali melihat kondisi peradilan Indonesia ini, dimana contoh sidang di PN Surabaya ini menjadi contoh peradilan yang diduga melanggar hukum formiil. 


"Penasehat hukum kebanyakan takut melaporkan Hakim ke Komisi Yudisial atau Bawas MA karena tidak mau dimusuhi. Namun tidak bagi LQ Indonesia Lawfirm. LQ cinta sama Institusi dan Aparat penegak hukum, yang LQ benci adalah OKNUM aparat penegak hukum yang mencoreng reputasi dan nama baik Institusi Penegakan Hukum dengan melawan hukum yang seharusnya ditegakkan. Jika semua diam, maka Indonesia tidak akan maju dan menjadi negara hukum. Berikut pesan dari Alvin Lim, mentor dan pendiri LQ Indonesia Lawfirm," tutup Advokat Jaka Maulana SH.


LQ Indonesia memastikan bahwa mereka dan media akan selalu memantau agar aparat penegak hukum wajib taat kepada aturan undan - undang.


(Redaksi)


Sumber: Press Release LQ Indonesia Lawfirm

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • LQ Indonesia Laporkan Oknum Hakim yang Diduga Jalankan Peradilan Sesat di PN Surabaya ke Komisi Yudisial

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan