Putus Mata Rantai Covid-19, Polsek Pontang Dirikan Posko Pembagian Masker dan Pendisiplinan Protokol Kesehatan

serangtimur.co.id
Kamis, Juli 29, 2021 | 13:04 WIB Last Updated 2021-07-29T06:04:22Z

SERANG | Kepolisian Sektor Pontang Polres Serang Polda Banten mendirikan Posko Pembagian Masker dan Pendisiplinan Protokol Kesehatan di areal Pasar Begog, Desa Singarajan, Kecamatan Pontang, Kamis (29/7/2021).


Selain mebagikan masker kepada masyarakat, petugas memberikan himbuan kamtibmas kepada warga Desa Singaraja untuk membatasi kegiatan di luar rumah guna memutus penyebaran virus covid -19 di wilayah hukum Polres Serang.


Kapolsek Pontang, AKP Bapi Sartiman menjelaskan, kegiatan pendirian Posko Pembagian Masker dan Pendisiplinan Protokol Kesehatan di Pasar Bagog, Kecamatan Pontang yang bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19, yang penyebarannya sangat signifikan di wilayah Kabupaten Serang.


"Dimulai dengan meningkatkan kedisiplinan dalam menggunakan masker, sebagai kunci awal pencegahan penularan Covid-19," jelasnya.


Kapolsek Pontang menambahkan, hal ini dilakukan juga berdasarkan atas Perintah Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto untuk mendirikan Posko Pembagian Masker dan Pendisiplinan Protokol Kesehatan di Pasar Tradisionol atau Pasar Rakyat dikarenakan pasar adalah tempat masyarakat melakukan jual beli disinilah terjadinya kerumunan masyarakat.


"Kalau tidak dilakukan woro woro atau himbauan tentang protokol kesehatan akan ada lonjokan penyebaran Virus Covid-19. Ayo selalu pakai masker, dengan menggunakan masker akan terlindungi dari penularan Covid-19. Maskermu melindungi aku dan maskerku melindungi Kamu," tandasnya.


(*/Red)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Putus Mata Rantai Covid-19, Polsek Pontang Dirikan Posko Pembagian Masker dan Pendisiplinan Protokol Kesehatan

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan