PA dan DKBP3A Kabupaten Serang MoU Terkait Konseling Perkawinan

Ansori S
Kamis, September 16, 2021 | 19:38 WIB Last Updated 2021-09-16T12:38:43Z

SERANG | Ketua Pengadilan Agama (PA) Serang, Jubaedah dan Kepala Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A) Kabupaten Serang, Tarkul Wasyit melakukan penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) di Aula PA pada Kamis, 16 September 2021. 


Penandatangan MoU yang dihadiri juga oleh Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak atau P2TP2A Kabupaten Serang, Nurlinawati dan jajarannya, terkait pelayanan konseling bagi pemohon dispensasi perkawinan.


Ketua PA Serang, Jubaedah menuturkan, bahwa lebih jelasnya penandatangan MoU ada tiga yang ditekankan yakni, kaitan dengan layanan konseling bagi pemohon dispensasi perkawinan, korban perceraian, serta sengketa hak asuh anak.


"MoU ini inisiatif bersama karena kami sudah menjalin kerjasama dalam pelayanan sidang isbat nikah terpadu, itu program Ibu Bupati Serang sudah berjalan tiga tahun terakhir. Sidang Isbat Terpadu di fasilitasi oleh Ibu Bupati Serang," ujarnya usai penandatangan.


Dijelaskan Jubaedah, kaitan dengan layanan konseling bagi pemohon dispensasi perkawinan ketika ada masyarakat calon pengantin atau orangtua calon pengantin akan menikahk namun masih dibawah umur karena di tolak oleh pihak KUA (Kantor Urusan Agama).


Hal itu lantaran belum memenuhi umur sesuai Undang-undang Nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan dengan batas usia 19 tahun baik perempuan atau laki - laki.


"Nanti kita akan memberikan pemaparan menyampaikan kepada bersangkutan untuk menerima konseling dari P2TP2A, bagaimana kedepannya jika perkawinan terjadi, bagaimana akibatnya, bagaimana pengaruhnya itu yang akan di paparkan kepada masyarakat yang akan menikahkan yang masih dibawah umur. Jadi peran kita memberikan dispensasi perkawinan itu dari aspek udang - undang. Itu yang pertama," ujarnya.


Kemudian yang kedua terkait masalah akibat perceraian, Jubaedah juga menjelaskan, bisa saja terjadi suami istri itu tidak menghendaki perceraian salah satunya ini akan menjadi objek di konselingkan.


"Bagi mereka yang tidak menerima perceraian akan menerima konseling, bagaimana kedepan jika terjadi perceraian tapi tidak menjadi trauma bagi mereka," katanya.

Sedangkan yang ketiga terkait sengketa hak asuh anak, lebih lanjut Jubaedah menjelaskan, bahwa ketika orangtua yang bercerai memperebutkan anaknya ini akan berakibat buruk terhadap anaknya. Jadi, setiap anak tidak bisa memilih untuk ikut siapa ayah atau ibu. 


"Jadi, dengan program konseling ini juga akan diberikan pencerahan bagi orangtua untuk bersikap kepada anaknya. Anaknya juga akan diberikan pendampingan harus menerima kenyataan yang terjadi antara kedua orang tua. Diharapkan tidak ada lagi trauma yang berkepanjangan bagi si anak," terang Jubaedah.


Berdasarkan data yang tercatat pada Tahun 2020 data dispensasi yang masuk ke Pengadilan Agama Serang sekitar 118 yang dikabulkan. Untuk perkara dispensasi kawin sekitar 124 perkara.


"Kemudian di tahun 2021 sampai dengan September perkara dispendasi kita terima 36 perkara. Masih dalam proses sisanya, dan yang di kabulkan 18 perkara oleh Majelis Hakim," tutur Jubaedah. 


Kepala DKBP3A Kabupaten Serang, Tarkul Wasyit menambahkan, bahwa yang melatarbelakangi melaksanakan MoU kerjasama terkait layanan pendampingan terhadap perkawinan anak-anak atau pernikahan dibawah umur merupakan implementasi dari UU No.35 tahun 2014, termausk UU No.1 tahun 1974 diubah menjadi UU No. 16 tahun 2019 tentang perkawinan.


Oleh karena itu, di pandang sangat perlu antara DKBP3A Kabupaten Serang dan PA Serang melaksanakan satu kerjasaman atau nota kesepahaman.


"Ini berangkat adalah merupakan hasil diskusi kami dengan ibu Ketua PA, sehingga kita memiliki visi misi yang sama bagaimana kita ada langkah-langkah kongkrit dalam upaya kita melakukan perlindungan dan layanan terhadap anak-anak terutama anak yang melaksanakan pernikahan dibawah umur," ungkapnya.


Sebagaimana diketahui bersama, sebut Tarkul, langkah kongkrit sesuai UU harus ada dispensasi. Maka, terkait layanan dispensasi ini mencoba memberikan satu kontribusi bahwa peran DKBP3A Kabupaten Serang melalui UPTD P2TP2A dan P2TP2A Kabupaten Serang ingin memberikan kontribusi yang terbaik.


"Peran kita adalah melaksanakan layanan konseling dan psikotes terhadap anak-anak yang berkaitan dengan pernikahan di bawah umur termasuk bagaimana kita dampingi terkait bagaimana mereka memperselisihkan terkait hak asuh anak. Saya pikir ini merupakan bagian kegiatan yang sangat sinergis, dan mudah - mudahan menjadi manfaat masyarakat Kabupaten Serang," harap Tarkul.


(*/Ansori)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • PA dan DKBP3A Kabupaten Serang MoU Terkait Konseling Perkawinan

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan