Kali Pertama, Keadilan Restorative Justice' Ditempuh Kejari TBA dalam Menyelesaikan Kasus Lakalantas

Ansori S
Jumat, Oktober 22, 2021 | 01:13 WIB Last Updated 2021-10-21T18:13:43Z
Kejari Kota Tanjungbalai Asahan Meng RJ kan Kasus Lakalantas (istimewa).

TANJUNGBALAI | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tanjungbalai Asahan Sumatera Utara menerapkan Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif dalam menghentikan kasus penuntutan hukum terhadap kasus pidana umum Lakalantas di Tanjungbalai.


Kepala Kejari Kota Tanjungbalai Asahan Muhammad Amin, SH., MH  menuturkan, dalam kasus tersebut penghentian tuntutan kasus Lakalantas yang didampingi Kasi Pidum Rikardo Simanjuntak dan Kasi Intel Dedy Saragih, Kamis (21/10/21).


Sesuai surat ketetapan Kajari TBA No. Print-1703/L.2.17/Eku.2/10/2021, dengan dihadiri para pihak yakni, Anggi Natalia Boru Hasibuan sebagai tersangka dan Haidar Habib sebagai korban.


Dalam kesempatan itu, Kajari mengatakan bahwa, untuk kemanfaatan dan keadilan maka pihaknya memutuskan untuk membuat kebijakan Restoratif Justice terhadap kasus Lakalantas tersebut. Hal itu sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung No 15 tahun 2020.


"Menerapkan penegakan hukum melalui pendekatan keadilan restoratif atau Restoratif Justice, Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan (Kajari TBA) menghentikan penuntutan hukum terhadap kasus pidana umum Lakalantas di Tanjungbalai," sebut Muhammad Amin.


Menurutnya, sesuai asas dominis litis, posisi jaksa adalah pemilik perkara pidana, apakah suatu perkara itu layak di sidangkan atau tidak. Sehingga jaksa itu tidak semata mata hanya berfungsi sebagai penuntutan.


"Namun berfungsi untuk melakukan pelayanan hukum dengan menerapkan kemanfaatan dan keadilan bagi masyarakat," ujar Muhammad Amin.


Lanjut Amin, baru kali ini pihaknya memberlakukan restoratif justice. Namun pihaknya akan berusaha untuk seterusnya melakukan kebijakan serupa bagi kasus lainnnya, yang sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


"Kejaksaan negeri Tanjungbalai Asahan berharap, kebijakan Restoratif Justice ini dapat diterima masyarakat. Dan kami akan terus berupaya melakukan pelayanan yang lebih humanis di wilayah hukum Kejari Tanjungbalai Asahan," ucapnya disampaikan Kajari TBA, Muhammad Amin kepada sejumlah wartawan.


Sementara itu, sembari mengucapkan terima kasih Anggi Boru Hasibuan, tersangka kasus Lakalantas dengan didampingi oleh korban, Haidar Habib menyambut baik kebijakan "Restoratif Justice" yang diberlakukan oleh Kejari Tanjungbalai-Asahan tersebut.


"Kami sangat berterima kasih dan bersyukur atas kebijakan yang diambil oleh Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan ini," ucapnya.


"Mudah mudahan kebijakan seperti ini terus berlanjut bagi masyarakat, yang pastinya sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," imbuh Anggi diamini Haidar sembari mengucapkan terima kasih kepada Kejari TBA.


(*/Saufi)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kali Pertama, Keadilan Restorative Justice' Ditempuh Kejari TBA dalam Menyelesaikan Kasus Lakalantas

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan