Tim Resmob Polres Serang Ringkus Pengecer dan Pengepul Judi Togel

serangtimur.co.id
Senin, Oktober 18, 2021 | 10:19 WIB Last Updated 2021-10-18T03:19:54Z
Foto: Ilustrasi

SERANG | Pengecer dan pengepul judi toto gelap (togel) jenis Hongkong dan Singapura ditangkap Tim Resmob Polres Serang Polda Banten di dua lokasi berbeda di Kecamatan Cikande dan Bandung, Kabupaten Serang, Jum'at (15/10/2021) malam.


Tersangka AS (52) pengecer judi togel disergap Tim Resmob di rumahnya di Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Sesaat kemudian SM (46) pengepul ditangkap di rumahnya di Desa Panamping, Kecamatan Bandung.


Dari kedua tersangka ini, Tim Resmob mengamankan barang bukti 20 lembar buku rekapan, uang Rp1,4 juta, 3 unit handphone, 1 buah kalkulator, satu tas dan dompet serta 1 unit motor Honda Beat sebagai sarana dalam aktivitas perjudian.


Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan penangkapan terhadap pelaku perjudian yang masih satu jaringan ini bermula dari laporan warga Desa Cikande yang resah lantaran lingkungannya telah dikotori perjudian togel. Bahkan tidak sedikit, warga setempat ikut mengadu nasib dengan membeli kupon togel.


"Berbekal dari laporan tersebut, Tim Resmob yang dipimpin Ipda Sopan Sofyan langsung diterjunkan untuk melakukan penyelidikan," ungkap Kapolres, Senin (18/10/2021).


Sekitar pukul 20:30 WIB, Tim Resmob melakukan penggerebegan dan berhasil mengamankan tersangka AS saat sedang merekap hasil penjualan kupon togel di rumahnya. Tersangka berikut barang bukti segera diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan.


"Dari pemeriksaan, tersangka AS mengaku bahwa seluruh rekapan serta uang hasil penjualan kupon judi disetorkan kepada SM, pengepul warga Kecamatan Bandung," terang Kapolres.


Berbekal dari pengakuan tersebut, Tim Resmob malam itu juga langsung bergerak melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan tersangka SM di rumahnya. Untuk proses penyidikan, tersangka langsung diamankan ke Mapolres Serang.


"Karena perbuatannya, kedua tersangka kini dilakukan penahanan dan dijerat Pasal 303 KHUP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," tandasnya.


Dalam kesempatan itu, Kapolres menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada warga yang telah membantu jajarannya dalam memberantas perjudian. Kapolres berharap sinergitas yang telah terjalin ini dapat terus ditingkatkan dalam upaya menjaga suasana kamtibmas yang aman, nyaman dan kondusif.


"Informasi yang kita dapatkan, pasti akan kami tindaklanjuti. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk tidak segan melaporkan segala bentuk penyakit masyarakat maupun tindak kejahatan lainnya," pinta Alumni AKPOL 2002 ini.


(*/Red)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tim Resmob Polres Serang Ringkus Pengecer dan Pengepul Judi Togel

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan