Korban Penganiayaan Ayah Tiri Dapat Hadiah Sepeda Dari Polres Serang

serangtimur.co.id
Kamis, Desember 02, 2021 | 12:27 WIB Last Updated 2021-12-02T05:29:38Z
Korban Kekerasan ayah Tiri PJ dan RT dapat hadiah sepeda dari Unit PPA Satreskrim Polres Serang (ist)

SERANG | Jajaran Unit Sidik IV PPA Satreskrim Polres Serang Polda Banten mengamankan ADH (34) pelaku penganiayaan terhadap dua anak tirinya, PJ (10) dan RT (7), warga Kampung Sukamaju, Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, pada Kamis (2/12/2021).


Kapolres Serang AKBP Yudha Satria melalui Kasie Humas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi mengtakan, dengan adanya tindakan penganiayaan tersebut, kedua korban PJ (10) dan adiknya RT (7) tentunya mengalami trauma.


Dan untuk mengobati rasa takut akibat tindak kekerasan yang di alami kedua korban, Polres Serang berinisiatif membrika sepeda agar dapat memberikan kegembiraan kepada kedua korban.


Berita terkait:

https://www.serangtimur.co.id/2021/12/diduga-aniaya-dua-anak-tiri-adh.html


"Polres Serang melalui Unit PPA Satreskrim Polres Serang memberikan sepeda kepada kedua korban, tujuanya untuk mengobati rasa tarauma kedaunya agar bisa bermain," kata Kasie Humas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi kepada media.


"Ini juga sebagai bentuk kepedulian Polri (Polri sayang anak-anak-red) ," imbuhnya.


Dikatahaui, PJ dan RT merupakan kaka beradik yang menjadi korban penganiayaan ayah tirinya pada Rabu (1/12), dan sebaelumnya kedua korban juga sering mendapatkan tindak kekerasan dari sang ayah tiri.


Dan untuk saat ini tersangka ADH sudah diamakan Unit PPA Satreskrim Polres Serang dan di jerat dengan Pasal 44 (1) UU RI No. 23 Th 2004 tentang PKDRT dan atau Pasal 80 (1) (2) UU RI No 17 Th 2016 tentang perlindungan anak.


[Redaksi]

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Korban Penganiayaan Ayah Tiri Dapat Hadiah Sepeda Dari Polres Serang

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan