Tidak Koperatif Penuhi Panggilan Penyidik, PT. Dharma Medipro Metal Bakal di Tetapkan Jadi Tersangka oleh Polisi

Ansori S
Sabtu, April 16, 2022 | 15:53 WIB Last Updated 2022-04-16T08:53:34Z
Dok. Istimewa

TANGERANG | Pihak Kepolisian sektor Balaraja Bakal menetapkan pemilik perusahaan PT. Dharma Medipro Metal (PT. DM) jadi tersangka, lantaran pihak perusahaan tidak koperatif saat pihak penyidik melayangkan surat panggilan. 


Seperti yang di sampaikan Bripka Firdaus saat dihubungi lewat handphone dirinya mengataķan, pihaknya akan segera kumpulkan dulu alat bukti untuk gelar perkara, agar dapat menetapkan tersangka pemilik perusahaan tersebut. Dan Dijadikan tersangka sudah jelas. 


"Saya masih menunggu akte pendirian perusahaan tersebut, padahal udah dua kali minta akte perusahaan tersebut," jelasnya, Sabtu (16/02/2022)


Lebih Lanjut Firdaus mengatakan, selain menetapkan tersangka kepada pemilik perusahaan, pihaknya juga sudah melakukan langkah sesuai prosedural. 


"Kami sudah melakukan pemanggilan kesatu, kedua dan ketiga kalinya. Dan penetapan jadi tersangka kepada pemilik perusahaan berdasarkan Laporan polisi No : 523 / K / VII / 2021 / Sektor Balaraja, dengan tindak pindana penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh PT.DM kepada PT.TSA selaku korban," tandasnya. 


Sementara itu ditempat yang berbeda Yesi sebagai Staf dari PT.TSA (Korban-red) saat ditemui diruang kerjanya mengatakan, permasalahan PT.MD dengan PT.TSA sudah cukup lama diperkirakan dua tahun lebih dan sampai saat ini masalahnya belum diselesaikan oleh PT DM. 


"Sebelum perusahaan kami membuka laporan di Kepolisian pertanggal 16 Juli 2021 beberapa kali orang dari perusahaan kami menagih keperusahaan PT. MD agar membayar kewajiban atau hutangnya kepada perusahaan kami namun setiap orang kami mendatangi perusahaan tersebut belum ada penyelesaan sampai saat ini," ujarnya. 


Masih kata Yesi, setelah dilaporkan ke pihak Kepolisian, pihak PT. Dharma Medipro Metal (PT. DM) baru mau membayar hutang kepada PT. TSA. 


"Setelah di laporkan PT. DM ke polisi baru pihak ya membayar hutang dengan cara mencicil via transfer, itupun pihak PT. DM membayar tanpa konfirmasi lagi, mungkin mereka menganggap dengan cara mecicil bisa menggugurkan pidana, kalo mau nyicil dari dulu aja sebelum dilaporkan kepolisi," tandasnya. 


Hingga berita ini ditayangkan, PT. Dharma Medipro Metal (PT. DM) belum dapat dikonfirmasi oleh wartawan. 


[Zami]

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tidak Koperatif Penuhi Panggilan Penyidik, PT. Dharma Medipro Metal Bakal di Tetapkan Jadi Tersangka oleh Polisi

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan