Busyet!! Dengan Modal Hibah Lisan, Pembebasan Lahan Tanggul Ciujung di Dua Desa Kecamatan Kragilan di Berkas

Ansori S
Jumat, Mei 20, 2022 | 01:05 WIB Last Updated 2022-05-25T09:45:09Z
Foto: Daftar nominatif pengadaan lahan pembangunan tanggul sungai Ciujung (stc) 

SERANG | Adanya program Proyek Strategis Nasional (PSN) pembangunan tanggul di bantaran sungai Ciujung, yang diharapkan dapat meminimalisir banjir di wilayah Kabupaten Serang, terindikasi bermasalah. Terutama, soal pengadaan lahan yang saat ini sedang berjalan dan munculnya claim dari pemilik sah atas lahan-lahan tersebut. 


Banyaknya lahan yang saat ini ter pending dalam proses pembebasanya, diduga kuat akibat adanya keterlibatan oknum mafia tanah, dan akibat pemberkasan data yang diduga fiktif, baik dari Satgas Desa maupun pihak BPN. 


Seperti dokumen pada nomor peta bidang: 1157/2021 tanggal 08 Juli 2021 lahan yang terletak di Desa Dukuh, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, pada daftar nominatif tertera jika proses pemberkasan pembebasan lahan menggunakan dasar pernyataan hibah lisan dan surat jual beli lisan.


Sementara, pada data dan fakta lain, obyek lahan tersebut, juga merupakan milik PT. yang sebelumnya telah dibebaskan, dan belum pernah dijual kembali atau di pindahkan kepemilikannya kepada pihak manapun. Baik di hibahkan, atau dijual secara lisan. 


Dari hasil investigasi di lapangan, Kamis (19/5/2022) di Desa Dukuh dan Desa Undar-andir, Kecamatan Kragilan, dalam daftar nominatif pembebasan lahan pembagunan tanggul sungai Ciujung yang sedang di kerjakan oleh Kementerian PUPR melalui pihak BBWSC3 banyak ditemukan berkas surat pernyataan hibah lisan dan jual beli lisan. 


Meskipun dengan surat jual beli lisan dan surat pernyataan hibah lisan yang dijadikan bukti alas hak atas lahan pembebasan tersebut, pihak BPN Serang memunculkan daftar nominatif pada obyek lahan-lahan tersebut. Dan tentunya proses ini cacat secara hukum. 


Dan dari keterangan berbagai sumber di lapangan, kuat dugaan, surat jual beli lisan dan surat pernyataan hibah lisan tersebut, adalah hasil rekayasa yang dilakukan sekelompok oknum mafia tanah yang ingin mengorbankan masyarakat sebagai penerima pembebasan lahan. 


Menyusul munculnya nama-nama beberapa orang yang erat kaitannya dengan pembebasan lahan tersebut, seperti Wahib, Adrianto dkk, yang merupakan pekerja atau tim pembebasan lahan dari beberapa perusahaan yang di miliki oleh almarhum Hendra Raharja, yang telah masuk daftar sita Kejaksaan Agung RI. 


Untuk diketahui, penghibahan secara lisan dapat dikatakan tidak sah menurut KUHPerdata yang dilakukan semasa hidupnya. Dan di dalam KUHPerdata hibah dikatakan sah, jika sah penghibahan dilakukan dengan adanya akta notaris atau pun surat kuasa lainnya dengan adanya saksi.


Sedangkan, dari berkas yang menjadi daftar nominatif, baik di Desa Dukuh maupun di Desa Undar-andir, Kecamatan Kragilan hanya menggunakan hak dasar alas jual beli lisan dan surat pernyataan hibah lisan dan tidak disertai akta notaris atau dengan saksi lainnya.


Sehingga pihak PPK BBWSC3 harus mewaspadai dan tidak serta merta membayarkan pembebasan lahan dengan syarat tersebut, meskipun atas rekomendasi pihak BPN. Karena jelas, hal ini dapat di kategorikan pada praktik korupsi massal dan penyalahgunaan wewenang atas penggunaan keuangan Negara. 


Apalagi dalam proses pembebasan lahan yang saaat ini sedang berjalan, diduga kuat adanya oknum mafia tanah, sehingga, baik BPN maupun pihak PPK BBWSC3 dapat memverifikasi data dan dokumen sesuai aturan hukum yang berlaku. Jangan mempermudah mafia tanah untuk meraup keuntungan semata. 


[Redaksi]

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Busyet!! Dengan Modal Hibah Lisan, Pembebasan Lahan Tanggul Ciujung di Dua Desa Kecamatan Kragilan di Berkas

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan