![]() |
| Foto: Istimewa |
Pabrik-pabrik yang berada di PT (KH) kawasan harapan Kampung Cimiung diantaranya, PT Jaya Abadi Steel, PT. Gunung Mulya Steel, PT Panca Mitra Indojaya, PT Kaiskaishun Indonesia dan PT. MIA/MIC Workshop/Pool.
Sekertaris Desa Beberan Usnandar, mengatakan, terkait dana CSR (Corporate Social Responsibility) dari kelima Perusahaan itu Desa Beberan tidak pernah menerima, bahkan sejak berdirinya beberapa perusahaan.
Lanjut Usnandar, perusahaan yang ada di Desa Beberan hanya PT Shifa Sakti Steel yang memberikan kontribusi untuk masyarakat Kampung Cimiung.
"Kalau Shifa Stell yang saat ini dilanjutkan PT. JAS memang ada, namun untuk berapa nilainya kapan disalurkannya kami juga tidak tahu," kata Usnandar, Jum'at (22/5).
Saat ditanya soal percaloan tenaga kerja, pihaknya tidak mengetahui secara pasti. Usnandar mengatakan, terkait calo mungkin ada.
"Secara pasti urusan calo tidak tahu, tapi ada informasi justru banyak onum calo yang bekerjasama dengan HRD atau management perusahaan," tukasnya.
Sementara itu, masyarakat Desa Beberan yang meliputi Kampung Cimiung, Ciwuni dan Cibau berharap besar bisa masuk kerja di perusahaan yang berada di wilayahnya tanpa adanya administrasi yang memberatkan.
"Kami warga masyarakat Desa Beberan jangan cuma menikmati asap polusi udara saja," ucap salah satu warga.
Untuk diketahui, Perusahaan yang tidak melaksanakan CSR (Corporate Social Responsibility) atau Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 74 ayat (3) UU No. 40 Tahun 2007 (UUPT) dan PP No. 47 Tahun 2012.
Sanksi utamanya berupa sanksi administratif, yaitu teguran tertulis, pembatasan hingga pembekuan izin usaha.
Dan berdasarkan ketentuan tersebut, dapat dipastikan bahwa perusahaan memiliki kewajiban tanggungjawab sosial terhadap lingkungan sekitarnya. Adapun dalam praktiknya, tanggungjawab sosial dan lingkungan disebut dengan istilah Corporate Social Responsibility (CSR).
(Hanafi)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar