PPK BBWSC3 Diduga Lakukan Kesalahan Bayar Pembebasan Lahan Tanggul Ciujung, APH Diminta Usut Penerima

Ansori S
Rabu, Mei 25, 2022 | 14:22 WIB Last Updated 2022-05-25T09:33:33Z
Dok. Ilustrasi

SERANG | Program Proyek Strategis Nasional (PSN) yang sedang dilaksanakan oleh Kementerian PUPR melalui Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC3) sejak tahun 2020 diduga bermasalah. 


Salah satunya, soal pembebasan lahan, di dua Desa di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang-Banten. Desa Undar Andir salah satu Desa yang mesuk daftar pembebasan lahan pembangunan kanal banjir sungai Ciujung. 


PPK BBWSC3, selaku juru bayar dalam pembebasan lahan diduga telah menyalahi prosedur. Dimana, hampir puluhan hektare lahan yang dibebaskan tersebut hanya dengan dasar surat pernyataan hibah lisan yang telah di rekomendasi oleh pihak BPN Serang. Namun tanah sebenarnya milik siapa yang perlu di pertanyakan. 


Seperti halnya, di Desa Undar Andir, Kecamatan Kragilan, beberapa nama penerima uang pembebasan lahan atas nama Jai dkk, yang hanya bermodalkan surat pernyataan hibah lisan yang diduga tanah tanah tersebut merupakan milik PT. yang telah masuk daftar sita Kejaksaan Agung RI. 


Padahal, Jai sendiri tidak pernah memiliki tanah seperti banyak informasi dari berbagai sumber. Dan hal itu juga pernah di akui Jai, jika dirinya mendapatkan hibah lisan dari Wahib atau Imelda, yang pada kenyataannya Wahib atau Imelda bukan keluarga Jai. 


Dari beberapa data yang diperoleh Redaksi, Wahib merupakan tim pembebasan lahan di Desa Undar Andir atas perintah PT. Inti Bangun yang kemudian tanah tanah tersebut bermasalah dan masuk daftar sita Kejaksaan Agung RI, yang berkaitan dengan BHS dan almarhum Hendra Raharja.


Berita Terkait: https://www.serangtimur.co.id/2022/05/oknum-penggelapan-tanah-milik-kelurga.html


Siapa Wahib Susanto..? 


Wahib Susanto merupakan orang yang bertindak sebagai PT. Inti Bangun yang diberikan perintah untuk pembebasan lahan di Desa Undar Andir pada tahun 1990-1991. Dan Wahib juga diketahui memiliki istri yang bernama Imelda yang juga ikut serta dalam jual beli lahan. 


Setelah Hendra Raharja ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan, atas dugaan korupsi dana Bank Harapan Sentosa (BHS), diduga muculah ide Wahib dkk untuk menguasai lahan dengan memperalat masyarakat sebagai pemilik. 


Parahnya meskipun, lahan lahan yang sudah di beli menggunakan uang dari BHS, Wahib beserta para mafia tanah lainya nekad menguasai lahan lahan tersebut hingga kembali menjualnya kepada Negara, yakni pihak BBWSC3 guna kepentingan pembangunan kanal banjir sungai Ciujung. 


Siapa Imelda? 


Imelda diduga sebagai istri dari Wahib Susanto yang namanya seringkali disebut sebagai pemilik AJB tanah tanah di Desa Undar Andir, Kecamatan Kragilan yang saat ini telah kembali di bebaskan oleh PPK BBWSC3 dengan dasar pernyataan hibah lisan kepada Jai. 


Siapa Jai dan Kaitannya dengan Wahib atau Imelda? 


Jai, merupakan warga Undar Andir yang kesibukannya sebagai penjual hewan ternak di pasar. Namun saat adanya pembebasan lahan tanggul sungai ciujung, Jai mendadak menjadi orang kaya, padahal Jai diketahui tidak memiliki tanah baik secara pribadi maupun warisan dari keluarganya. 


Namun belakangan, nama Jai santer, karena memiliki puluhan bidang tanah yang terkena pembebasan tanggul sungai Ciujung dan menerima uang miliran rupiah. 


Diketahui Jai adalah sebagai penerima hibah lisan dari Wahib atau Imelda yang mendapat ganti rugi pembangunan tanggul sungai ciujung. Yang mana, Jai juga berperan sebagai orang suruhan Wahib untuk membeli, menjual dan menguasai lahan yang ada di Desa Undar Andir. 


Jadi siapa Jai dan apa kaitannya dengan Wahib atau Imelda?. Jai berperan sebagai eksekutor lapangan dan diduga telah menguasai lahan atas perintah Wahib dkk, dan terbukti dengan adanya pernyataan hibah lisan kepada Jai yang notabene Jai bukanlah siapa siapa dari keluarga Wahib. 


Berita Terkait: https://www.serangtimur.co.id/2022/05/pencuri-tanah-milik-bhs-di-desa-undar.html


Ini Penjelasan Masyarakat!! 


Masyarakat Desa Undar Andir juga menyatakan, ada 4 orang nama di Desa Undar Andir yang menerima uang miliaran rupiah dari hasil pembebasan lahan tanggul sungai ciujung, salah satunya adalah Jai. Masyarakat juga mengatakan jika Jai adalah sebagai bcalo tanah yang kerap menyebut bos yang tak lain adalah Wahib Susanto.


"Olih miliyaran Jai mah, wong ngedol tanah PT, (kalo Jai dapat miliyaran dari pembebasan lahan tanggul, kan yang dijual punya PT-red)," terang warga saat dikonfirmasi, Rabu (25/5). 


Masyarakat kembali mengungkapkan, di Desa Undar Andir bukan hanya Jai yang jadi milyader saat ini, ada nama Ahmad Munjeni dan Aripin. Yang mana orang orang tersebut juga diduga terlibat dengan oknum yang menguasai lahan milik BHS yang masuk daftar sita dan pengawasan Kejaksaan Agung RI dari tersangka Hendra Raharja. 


Dari seluruh informasi yang digali serangtimur.co.id baik secara konfirmasi maupun data, PPK BBWSC3 diduga telah melakukan kesalahan bayar atas pembebasan lahan tanggul sungai ciujung, dan tentunya hal ini patut diduga adanya tindak pidana korupsi. 


Apalagi, dikemudian hari terbukti, jika lahan tanggul sungai ciujung yang saat ini telah di bebaskan adalah tanah milik BHS yang masuk daftar sita Kejaksaan Agung RI.


Untuk itu Aparat Penegak Hukum (APH) diminta agar secepatnya melakukan penyelidikan atas dugaan keterlibatan oknum mafia tanah dalam proses pembebasan lahan tanggul sungai ciujung di Desa Undar Andir, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang-Banten, sesuai intruksi Presiden RI Jokowi untuk memberantas oknum mafia tanah. 


[Redaksi]

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • PPK BBWSC3 Diduga Lakukan Kesalahan Bayar Pembebasan Lahan Tanggul Ciujung, APH Diminta Usut Penerima

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan