Kasus Odong-odong Maut, Polres Serang Tetapkan Tersangka Baru

Ansori S
Kamis, Agustus 11, 2022 | 22:38 WIB Last Updated 2022-08-11T15:38:39Z
Foto: Aparat Kepolisian saat melakukan olah TKP Lakalantas Odong-odong vs Kereta Api di Desa Silebu (ist)

SERANG | Pasca kecelakaan odong odong tertabrak kereta api diperlintasan kereta api tanpa palang pintu di Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang pada hari selasa tanggal 26 Juli 2022 yang mengakibatkan 10 orang meninggal dunia memasuki babak baru. 


Sebelumnya, dalam proses penanganan perkara tersebut, penyidik unit lakalantas Polres Serang telah menetapkan JL (27) sopir odong odong menjadi tersangka


Seiring berjalannya proses penyidikan, penyidik Satlantas Polres Serang telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi, baik saksi korban, saksi warga yang mengetahui kejadian dan pemilik odong-odong serta perakit odong odong.


"Hasil gelar perkara, penyidik kembali menetapkan satu orang tersangka. Perakit odong odong MN (47) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa tersebut, tetapi untuk tersangka MN tidak dilakukan penahanan," kata Kasi Humas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi dalam keterangan Persnya, Kamis (11/8/2022). 


Dedi menjelaskan, tersangka MN dijerat dengan pasal 277 Undang Undang Lalulintas dan Angkutan jalan Nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan dengan ancaman Hukuman maksimal1 Tahun Hukuman Penjara  Subsider denda Rp. 24.000.000


[Redaksi]

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kasus Odong-odong Maut, Polres Serang Tetapkan Tersangka Baru

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan