Kuasa Hukum Mantri S Sebut Klienya Tidak Pernah Merencanakan Pembunuhan

Ansori S
Senin, Juli 31, 2023 | 20:24 WIB Last Updated 2023-07-31T13:34:58Z
Dok. Runi Yulyanti Kuasa hukum Terdakwa Mantri S

SERANG | Kuasa hukum Mantri S Runi Yulianti meyakini bahwa kliennya (terdakwa-red) tidak pernah merencanakan pembunuhan terhadap Kades Curug Goong Salamunasir dengan cara di suntik. 


Menurut Runi, selain dari fakta-fakta di persidangan, dirinya juga melihat dari karakter terdakwa, bahwa Mantri S tidak memiliki niat, ataupun perencanaan untuk melakukan pembunuhan terhadap Kades Curug Goong Salamunasir. 


"Untuk masalah kasus ini, kan halayak juga sudah pada tahu apa sih penyebabnya, dan seseorang tidak mungkin membunuh orang lain tanpa ada sebab, nah ini juga sudah dijelaskan dalam fakta-fakta persidangan," kata Runi saat dikonfirmasi usai persidangan di PN Serang, Senin (31/7/2023). 


Kata Runi, korban ini telah berhubungan istimewa dengan istri pelaku dan pelaku pun saat itu melihat foto ciuman tersebut dan itupun diakui oleh istri pelaku dan saksi dari rekan kerja istri pelaku. 


Terkait pasal, lanjut Runi, bukan 340, akan tetapi ada pasal pasal yang lain, yaitu pasal 338 dan 351, dan itu bisa dilihat atau dicek langsung terkait berapa minimal dan maksimalnya putusan nanti. 


Apalagi lanjut dia, keterangan saksi ahli Anastesis menyebutkan, obat yang digunakan untuk menyuntik korban (Rocuronium) bukan racun yang selama ini di kabarkan, tetapi obat buis untuk relaksasi pasien operasi dan tidak dianjurkan untuk penderita paru. 


"Dari hasil Visum, korban memiliki riwayat penyakit paru obstruktif kronis (PPOK) dan seperti yang dijelaskan saksi ahli Anastesis apa dampak dari Rocuronium terhadap orang dengan riwayat paru," tukasnya. 


Berita terkait: https://www.serangtimur.co.id/2023/07/saksi-ahli-anastesis-sebut-rocuronium.html


Sebelumnya, pada sidang ke 4 kasus Mantri S suntik mati Kades Curug Goong, Kecamatan Padarincang di PN Serang dengan mengagendakan keterangan saksi ahli Anastesis terkait obat yang digunakan oleh pelaku, pada Senin (31/7/2023), menyebutkan bahwa jenis obat Rocuronium merupakan obat untuk merileksasikan pasien operasi. 


Saksi Ahli Anastesi dr. Andre Aditya menjelaskan, obat Rocuronium merupakan jenis obat bius. Dan obat ini masuk ke dalam jenis obat untuk pasien yang akan melakukan tindakan operasi, kegunaannya yakni untuk membuat efek rileks pasien.


Namun demikian, kata dr. Andre, obat jenis Rocuronium memiliki efek samping bagi pasien dengan beberapa riwayat penyakit, salah satunya penyakit paru. 


"Ada beberapa penyakit yang tidak memiliki efek, seperti halnya Jantung. Tetapi untuk pasien dengan riwayat Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK) bisa berakibat fatal," jelasnya. 


Sementara, kata dr. Andre, penggunaan obat Rocuronium oleh pasien dengan penyakit lainnya seperti ginjal juga bisa menyebabkan efek samping yang cukup lama, sehingga kegunaan obat tersebut harus melalui observasi, karena lazimnya obat ini digunakan untuk pasien operasi. 


[Lan]

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kuasa Hukum Mantri S Sebut Klienya Tidak Pernah Merencanakan Pembunuhan

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan