Pemilik Gudang Pengolahan Limbah Noor Anissa Kabupaten Tangerang Terancam Pidana Penjara

Ansori S
Minggu, Mei 18, 2025 | 22:03 WIB Last Updated 2025-05-18T15:03:39Z
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq (dok.ist) 
TANGERANG | Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, menutup gudang pengolahan limbah oli dan plastik yang diduga mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) milik CV Noor Anissa Kemikal di wilayah Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.


Selain tidak mengantongi izin operasional, gudang seluas 2 (dua) hektar tersebut berdasarkan pencermatan lapangan terindikasi kuat telah melakukan pencemaran berat terhadap lingkungan dan pelanggaran pengelolaan limbah berbahaya dan beracun.


Didampingi Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) dan Deputi PPKL, Hanif Faisol langsung memasang plang peringatan di gerbang pabrik  CV Noor Anissa Kemikal milik Haji Nunung tersebut.


"Ini memang limbah B3, sangat berbahaya. Sehingga kami minta semua menggunakan masker, dan sarunv tangan," kata Hanif Faisol, Minggu (18/5/2025)


Hanif menjelaskan bahwa secara kasat mata terdapat dua pelanggaran serius yang dilakukan, yakni kerusakan lingkungan akibat dumping limbah, serta pengelolaan air limbah B3 yang tidak sesuai aturan. Untuk itu, Ia menegaskan bahwa pihaknya akan segera meningkatkan kasus ini ke proses pidana.


"Saat ini kita berada di hulu Sungai Cilodok ya,  salah satu penyebab pencemaran warna hitamnya berasal dari sini. Kalau dilihat lewat citra satelit, bisa terlihat jelas," ujarnya.


Untuk itu kata Hanif, pabrik tersebut harus ditutup total dan tidak diperkenankan ada aktivitas karena dinilai sangat berbahaya, baik bagi para pekerja maupun masyarakat sekitar.


"Langkah awal ini untuk menghentikan bahaya lebih lanjut, dan kami akan proses pemilik gudang pengelolaan limbah B3 ini secepatnya," ucapnya.


Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya mencurigai pabrik tersebut menerima limbah B3 dari berbagai pihak, termasuk limbah kemasan. Saat ini, tim KLH tengah mengumpulkan sampel untuk ditelusuri asal muasal limbah tersebut.


"Kalau memang ada produsen yang punya kontrak dengan perusahaan ini, maka mereka juga harus ikut bertanggung jawab," tegas Hanif.


Beberapa jenis limbah B3 yang ditemukan di lokasi antara lain oli bekas, pupuk, cat dan berbagai limbah berbahaya lainnya. Meski hasil laboratorium masih ditunggu, ia menyatakan bahwa proses penyidikan akan tetap berjalan.


"Kami tidak menunggu hasil lab. Orangnya akan kami segera kami uapayakan dilakukan penahanan sesuai prosedur yg berlaku, sambil proses hukum terus kami kebut penyelesaiannya" pungkasnya.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pemilik Gudang Pengolahan Limbah Noor Anissa Kabupaten Tangerang Terancam Pidana Penjara

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan