Pernyataan Kapolresta Tangerang Soal Pemberantasan Obat Keras Ilegal di Mauk Terbalik 180°

Rahmat Zamzami
Rabu, Mei 07, 2025 | 23:32 WIB Last Updated 2025-05-07T16:35:49Z
Foto ilustrasi transaksi obat keras ilegal. (Dok/Ist)

TANGERANG | Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Bahtiar Mujiono tegas menyatakan bahwa pihaknya telah memberantas semua peredaran obat keras Ilegal di Kabupaten Tangerang-Banten.


"Sudah banyak pengungkapan penjualan obat keras ilegal di mauk, sukadiri," kata kapolres, Rabu (7/5/25).


Namun pernyataan tersebut berbanding terbalik 180° derajat dan masih menjamurnya peredaran obat keras ilegal tersebut.


Berita Terkait: Kapolda Banten Diminta Tegas terhadap Peredaran Obat Keras di Kecamatan Mauk Tangerang


Hal itu diungkapkan oleh salah satu pemilik toko obat keras berinisial MU, dirinya mengungkapkan bahwa sudah sejak 2 tahun terkahir ini melakukan aktivitas ilegalnya tersebut.


"Kordi sudah hampir 2 tahun ini, " kata MU.


Selain bermodus toko kosmetik yang digunakan untuk menjual obat keras Ilegal tersebut, MU menjelaskan ada juga yang sistem Cash On Delivery (COD).


"Selain pakai toko, ada yang jualannya ngecer (COD), selama 2 tahun uang kordinasi itu di pegang oleh Aan dan Gesti," ungkapnya.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pernyataan Kapolresta Tangerang Soal Pemberantasan Obat Keras Ilegal di Mauk Terbalik 180°

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan