Sempat Diamankan di Polsek Mauk, Pengedar Obat Keras Ilegal Diduga Dibebaskan Kembali

SerangTimur.co.id
Jumat, Mei 16, 2025 | 16:16 WIB Last Updated 2025-05-16T09:21:18Z
Dok. Polsek Mauk, Polresta Tangerang. (Ist)

TANGERANG | Warga Mauk, Kabupaten Tangerang yang mengamankan Pelaku praktik penyalahgunaan obat keras ilegal jenis tramadol dan eksimer menyesalkan dengan SOP Polsek Mauk Polresta Tangerang. 


Menurut warga yang juga seorang aktivis tersebut, sebelumnya dirinya telah mengamankan dan membawa pelaku pengedar pil koplo itu ke Polsek Mauk.


"Waktu kami bawa pelaku pengedar obat keras itu ke Polsek Mauk diterima oleh dua anggota polisi," kata Raymond kepada media, Jum'at (10/5/25).


Berita Terkait: Kapolda Banten Diminta Tegas terhadap Peredaran Obat Keras di Kecamatan Mauk Tangerang


Raymond mengaku janggal saat pengedar obat keras itu tiba di Polsek Mauk, pasalnya saat itu pelaku nampak biasa-biasa saja.


"Pelaku penjual obat keras yang membuat resah masyarakat itu bukannya di bawa ke dalam polsek malah berada dalam mobil di parkiran halaman polsek," terangnya.


Berita Terkait: Pernyataan Kapolresta Tangerang Soal Pemberantasan Obat Keras Ilegal di Mauk Terbalik 180°


Setelah meninggalkan Polsek Mauk lanjut Raymond, dirinya dihubungi oleh anggota yang menerima pengedar obat keras tersebut bahwa dinyatakan pelaku kabur.


"Baru 5 menit kami pergi dari Polsek Mauk, Kana anggota Polsek Mauk yang menerima pelaku tersebut memberi tahu kami kalau pelaku pengedar obat keras itu kabur dan Handphone milik pelaku masih diamankan," jelasnya.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sempat Diamankan di Polsek Mauk, Pengedar Obat Keras Ilegal Diduga Dibebaskan Kembali

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan