![]() |
Dok. Bupati Serang Ratu Rachmatu Zakiyah. (Ist) |
SERANG | Bupati Serang, Ratu Rachmatu Zakiyah menerbitkan Instruksi Bupati Serang nomor 1 Tahun 2025 tentang pemberantasan pungutan liar (pungli) ketenagakerjaan di wilayahnya.
Dalam instruksi bupati tersebut, terdapat beberapa point penjelasan, di antaranya meningkatkan kesadaran dan sosialisasi terkait bahaya praktik pungli.
Kemudian, menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan bebas pungli serta menegakkan, dan menindak secara hukum terhadap calo tenaga kerja.
Selanjutnya, pimpinan perusahaan dilarang membuka perekrutan lowongan pekerjaan melalui calo tenaga kerja.
Pemerintah daerah melalui Disnakertrans dan kecamatan, serta pemerintah desa agar memantau serta berkomitmen memberantas tindakan Pungli.
"Pungli tenaga kerja isu yang serius, saya memahami mencari pekerjaan sangat sulit. Pungli ini bukan hanya menghilangkan kesempatan bekerja bagi masyarakat tapi membuat sulit bekerja," kata Bupati Serang, Ratu Rachmatu Zakiyah dalam sambutannya pada kegiatan penggalian aspirasi masyarakat, Selasa (10/6/25).
Pada kesempatan itu, salah seorang warga Desa Ciagel, Kecamatan Kibin, Hamdanah menyampaikan keresahannya langsung kepada Bupati Rachmatu Zakiyah mengenai sulitnya mencari pekerjaan.
"Saya warga Desa Ciagel, Kecamatan Kibin dan suami saya bekerja sebagai karyawan di PT Nikomas Gemilang, bagaimana bayar masuk kerja sebesar Rp25 Juta bahkan lebih, sementara pendapatan suami saya hanya Rp5 juta per bulan," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar