![]() |
Dok. Wawali Kota Serang Agis Nur Aulia (ist) |
Dalam video itu, Agis mengaku, akan mengadakan bimbingan teknis (Bimtek) bertema 'Tips Menghadapi Wartawan Bodrek' untuk para Kepala Sekolah (Kepsek) di Kota Serang.
Tujuan Bimtek tersebut untuk membekali Kepaka Sekolah agar tak segan dalam menghadapi wartawan. Sebab kata Agis, wartawan profesional atau kompeten memiliki tiga kartu.
Kartu yang dimaksud oleh Agis yakni, Kartu Pers dari Perusahaan Pers, lalu Kartu dari organisasi wartawan yang menjadi konstituen Dewan Pers, seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).
Serta kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang dikeluarkan oleh Dewan Pers.
"Jadi kalau wartawan tidak memiliki tiga kartu itu, boleh menolak wawancara," kata Agis melalui pesan instan, Senin (9/6/2025).
Agis menjelaskan, dirinya telah berkoordinasi dengan Dewan Pers terkait keberadaan oknum wartawan di Kota Serang. Saran dari Dewan Pers, agar Pemerintah Kota Serang dapat mengadakan Bimtek.
"Kan kemarin Agis juga tanya tanya ke dewan pers, tentang ini dan disarankan
untuk diadakan bimtek untuk kepala sekolah dan guru guru," jelasnya.
Plt Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Serang Raya, Engkos Kosasih tak menampik bahwa wartawan harus memiliki tiga kartu tersebut, sesuai peraturan Dewan Pers nomor 4 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW).
"Tujuan utama aturan ini adalah untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme wartawan, serta menjamin standar kompetensi," katanya.
Untuk mendapatkan sertifikasi kompetensi, lanjut Engkos, wartawan harus mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diadakan oleh lembaga uji, baik dari PWI, AJI, IJTI serta lembaga uji lainnya.
Dewan Pers juga menetapkan Pedoman Perilaku Wartawan Profesional yang menggariskan perilaku yang diharapkan dari wartawan dalam menjalankan tugasnya.
Oleh karena itu, Engkos mengajak seluruh wartawan di Kota Serang, Kabupaten Serang umumnya Provinsi Banten dapat mengikuti UKW Dewan Pers tersebut.
"Jadi sah-sah saja jika ada narasumber menanyakan tiga kartu tersebut pada wartawan, karena itu hak mereka. Justru kita sebagai wartawan harus memahami, pedoman-pedoman dari Dewan Pers tersebut," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar