![]() |
Dok. Istimewa |
Dalam unggah itu, pemilik akun @NewShety mengeluhkan dengan adanya polusi yang telah mencemari lingkungan sekitar Desa Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
Narasi yang disampaikan pengunggah bahwa, protes yang disampaikan warga seakan-akan tidak digubris, baik oleh kepada Desa Kaserangan dalam hal ini Edy Sayung maupun pihak perusahaan karena polusi udara masih tetap terjadi pasca proses dilakukan.
Dengan adanya hal itu, Edy Sayung selaku Kepala Desa Kaserangan merasa keberatan jika pihaknya dituduh tidak merespon keluhan masyarakat yang di sampaikan kepada media melalui jejaring sosial Facebook.
Pada Senin 22 September 2025 melalui kuasa hukumnya, dan menyatakan keberatan dengan artikel yang dimuat media online serangtimur.co.id.
Berikut klarifikasi yang disampaikan:
Tanggungjawab Kepala Desa (Kades) terhadap keluhan warga mengenai polusi pabrik di sekitar rumah warga dapat bervariasi tergantung pada konteks dan peraturan yang berlaku di desa tersebut. Berikut beberapa aspek yang perlu dipertimbangkan:
Tanggung Jawab Kades
1. Mendengarkan dan menampung keluhan warga.
2. Kades diharapkan untuk mendengarkan dan menampung keluhan warga terkait masalah polusi pabrik.
3. Mengkoordinasikan dengan pihak terkait.
4. Kades dapat mengkoordinasikan dengan pihak-pihak terkait seperti pemerintah kecamatan, dinas lingkungan hidup, atau pengelola pabrik untuk mencari solusi atas keluhan warga.
5. Mengupayakan penyelesaian masalah.
6. Kades dapat mengupayakan penyelesaian masalah polusi dengan cara-cara yang sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang berlaku.
Batasan TanggungJawab Kades
Kewenangan terbatas.
1. Kades memiliki kewenangan yang terbatas dalam menangani masalah polusi pabrik, terutama jika masalah tersebut melibatkan peraturan dan pengawasan dari tingkat kabupaten/kota atau provinsi.
2. Perlu kerjasama dengan instansi terkait*: Penanganan masalah polusi pabrik sering kali memerlukan kerjasama dengan instansi terkait seperti dinas lingkungan hidup untuk melakukan pengawasan dan penindakan.
Langkah yang Dapat Dilakukan Kades
1. Mengadakan musyawarah dengan warga.
2. Kades dapat mengadakan musyawarah dengan warga untuk mendengar keluhan dan mencari solusi bersama.
3. Menghubungi pihak pengelola pabrik.
4. Kades dapat menghubungi pihak pengelola pabrik untuk membahas masalah polusi dan mencari solusi.
5. Melaporkan ke instansi terkait, Jika perlu, Kades dapat melaporkan masalah polusi ke instansi terkait untuk mendapatkan bantuan dan penanganan lebih lanjut.
Dengan demikian, Kades memiliki peran dalam menangani keluhan warga terkait polusi pabrik, tetapi dengan mempertimbangkan batasan kewenangan dan kebutuhan kerjasama dengan pihak-pihak terkait.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar