![]() |
| Foto: Istimewa |
Menurut Tian, pekerjaan bernilai ratusan miliyar itu, selaian bakal di adendum, hasil pekerjaannya pun harus dievaluasi secara menyeluruh. Apakah pekerjaan rehabilitasi itu sudah sesuai RAB, apalagi adanya campur tangan oknum Kades dan Sekdes dalam pembangunan itu.
"Saya yakin pekerjaan ini bakal di adendum. Maka Kementerian PUPR dalam hal ini Dirjen SDA harus melakukan evaluasi. Jangan sampai uang rakyat ratusan miliyar tidak punya manfaat," kata Tian, Rabu 17 Desember 2025.
Tian menambahkan, soal adendum mungkin tidak menjadi persoalan serius di proyek itu. Apalagi saat ini dalam kondisi cuaca ekstrem, hujan dan lain sebagainya.
Namun demikian, kata Tian, Waskita Karya selaku pemenang kontrak tidak lantas mengabaikan kewajiban. Waskita Karya tidak hanya mempunyai tanggungjawab menyelesaikan pekerjaan dalam kurun waktu 79 hari sejak 26 Sepetember 2025 tetapi juga soal mutu dan kualitasnya.
"Bukan soal 79 hari. Namun apakah kualitas pekerjaan sudah sesuai apa belum. Apalagi dalam pelaksanaannya banyak orang yang tidak kompeten dilibatkan, misalnya oknum Kades dan Sekdes Sentul," tukasnya.
Sementara itu, Humas PT. Waskita Karya Viyan melalui sambungan telepon tidak bisa menjelaskan hasil progress pekerjaan ini secara rinci. Ia mengatakan pelaksana dari Waskita yang bisa menjelaskan soal progress itu.
"Kalo untuk keseluruhan saya tidak tahu, nanti saya tanyakan dulu ke pihak pelaksana dari Waskita. Tapi untuk wilayah Desa Sentul untuk progress baru mencapai 30 persen." tukasnya.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar