![]() |
| Dok. Ketua Pansus DPRD Kabupaten Serang Azwar Anas |
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Azwar Anas, memutuskan menunda rapat yang digelar di gedung DPRD Kabupaten Serang
"Revisi yang kita sampaikan kemarin di pertemuan hari Senin 06/04 ternyata belum ready. Mereka belum siap menyampaikan Laporan, dan untuk rapat hari inipun Belum siap sehingga kita pending Selama 30 menit agar mereka memberikan hasil review dan evaluasi LKPJ ke kita," kata Azwar Anas Saat memimpin rapat, Rabu (8/4/2026).
Alasan Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) Kabupaten Serang yang belum siap karena "document belum di print ataupun di fotocopy" sehingga memicu kemarahan anggota Azwar Anas sebagai Ketua Pansus.
"Gimana kamu mau membahas kalau dokumennya belum diterima? Artinya, kita tidak bisa melanjutkan pembahasan," ujar Anas.
Anas, Sebagai Ketua Pansus Kabupaten Serang, menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan kesempatan kepada tim Penyelesaian Hasil Pemeriksaan Pemerintah Kabupaten Serang untuk memperbaiki dokumen. Namun, masih belum siap sehingga rapat harus ditunda.
Berita terkait: https://www.serangtimur.co.id/2026/04/rapat-lkpd-kabupaten-serang-lagi-lagi.html?m=1
"Kalaupun mereka dijanjikan tidak siap, waktunya kan bisa kita atur, kesiapan mereka kapan, ternyata kan ujungnya tidak siap, akhirnya. Kita ini nungguin lama kan," ujar Azwar Anas
Azwar menekankan bahwa LKPJ adalah tanggung jawab pemerintah daerah terhadap rakyat dan masyarakat.
"Ini sesuai misi Bupati, satu produk, satu tahun, capaian satu tahun inikan tertuang," katanya.
Ini juga memuat indikator-indikator seperti kemiskinan, pengangguran, dan pendidikan, yang harus dipertanggungjawaban kepada masyarakat.
"Kita sama-sama harus punya itikad baik untuk menyelesaikan, ini sudah tanggung jawab kita untuk mengawal, karena ini adalah misi bupati," tegas Azwar.
Azwar meminta Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) untuk segera menyiapkan dokumen yang lengkap dan akurat, sehingga dapat dibahas dan diselesaikan dengan baik.
Sementara itu Tim Anggaran Pendapatan Daerah Kabupaten Serang masih memiliki waktu yang cukup luas, yaitu 30 hari, untuk melakukan perbaikan dan evaluasi yang diperlukan, sehingga dapat diselesaikan dengan baik dan akurat. (Sutrisno)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar