![]() |
| Dok. Istimewa |
Tian Arsy mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang segera melakukan tindakan tegas terhadap PT. Pinarat Sukses Gemilang yang diketahui sebagai perusahaan outshotcing yang diduga telah melanggar ketentuan yang berlaku dan mengangkangi UU Cipta Kerja.
"PT. Pinarat Sukses Gemilang bukan hanya memberikan gajih yang jauh dari UMR, perusahaan outshotcing ini juga tidak pernah mendaftarkan pekerj kepada BPJSTK dan BPJS Kesehatan. Maka harus disanksi," kata Tian, dalam keterangannya, Jum'at (10/4).
Menurut Tian, PT. Pinarat dengan sengaja tidak mendaftarkan BPJSK maupun BPJSTK dan memberikan gaji di bawah UMR tentunya sebuah pelanggaran dan kejahatan terhadap tenaga kerja.
Bahkan, kata Tian, saat ada pekerja yang mengalami laka kerja harus menanggung biaya sendiri. Sebab selama bekerja tidak didaftarkan di BPJS oleh pihak penyedia dalam hal ini PT. Pinarat Sukses Gemilang.
"Didalam surat perjanjian kerja juga jelas di cantumkan, bahwa pihak PT. Pinarat Sukses Gemilang tidak mendaftarkan kepesertaan BPJSK ataupun BPJSTK. Artinya itu jelas menyalahi aturan UU Cipta Kerja," tegasnya.
"Untuk itu kami mendesak segera kepada Dinas Tenaga Kerja dan pihak berwenang memberikan tindakan tegas terhadap PT. Pinarat," tukasnya.
Untuk diketahui, kewajiban perusahaan outsourcing (penyedia jasa pekerja) terhadap karyawannya meliputi pembayaran gaji sesuai UMK/UMR, pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, memberikan cuti tahunan, serta membayar uang kompensasi/pesangon jika kontrak (PKWT/PKWTT) berakhir.
Dan perusahaan outshotcing wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan tenaga kerja yang berlaku. Karena pelanggaran ini juga berpotensi pidana penjara hingga 8 tahun atau denda Rp1 miliar.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar