DPRD dan Satpol-PP Kota Serang Tebang Pilih, Caffein Disegel: Diskotik Alexxa dan Alexxus Masih Tetap Buka

Rahmat Zamzami
Sabtu, Mei 30, 2026 | 03:12 WIB Last Updated 2026-05-29T20:46:00Z
Ilustrasi AI Generate 

SERANG | Pasca sidak yang dilakukan oleh Ketua DPRD dan Satpol PP Kota Serang beberapa waktu lalu menyasar ke tempat kafe yang menjual miras dan LC tuai tanda tanya.


Alih-alih penegakkan Peraturan daerah (Perda), namun sidak yang dilakukan oleh Ketua DPRD bersama Satpol PP Kota Serang dan sejumlah pejabat lainnya terkesan tebang pilih.


Dari pantauan serangtimur.co.id, terdapat beberapa lokasi tempat hiburan malam (THM) atau diskotik yang sejauh ini diduga menggunakan izin usaha kafe dan resto di wilayah Kota Serang.


Seperti Alexxus yang berada di Pasar Rau, Lantai 3, Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang dan Alexxa di Jl. Veteran No.94, Kotabaru, Kecamatan Serang.


Kedua Kafe Alexxus dan Alexxa yang menyediakan tempat karoke dan LC serta minuman keras tersebut hingga saat ini masih saja tetap buka dan belum di sidak oleh Ketua DPRD dan ditertibkan Satpol PP Kota Serang.


Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman bersama Satpol PP Kota Serang dan sejumlah pejabat lainnya pada Minggu (17/5) malam melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke salah satu kafe yang berada di Pakupatan.


Dalam sidak yang menyasar ke tempat kafe yang menjual minuman keras (miras) itu, akhirnya, Caffein disegel oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Serang.


Muji Rohman mengaku bahwa penyegelan Caffein tersebut merupakan bagian dari penegakkan perda, kemudian penjualan minuman keras dan praktik LC merupakan tindakan terlarang, sesuai dengan Peraturan Daerah.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • DPRD dan Satpol-PP Kota Serang Tebang Pilih, Caffein Disegel: Diskotik Alexxa dan Alexxus Masih Tetap Buka

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan