IndiHome Dijual Eceran di Serang, Pelaku Bisnis Ilegal Mengaku Baru Urus Izin

Ansori S
Sabtu, Mei 30, 2026 | 13:13 WIB Last Updated 2026-05-30T06:13:16Z
Foto: Ilustrasi
SERANG | Bisnis RT/RW Net ilegal terbongkar di Serang. WiFi rumahan IndiHome milik Telkom Indonesia disulap jadi mesin uang, bahkan dijual bebas lewat voucher harian Rp4.000 dan bulanan Rp50.000.


Namanya Bendung Hotspot. Jaringan ini sudah setahun berkeliaran di Kampung Sait, Bendung Sait, Sadah, sampai Pabuaran. Dalangnya disebutkan bernama Dayat, warga Jeruk Tipis, Kecamatan Kragilan.


Hasil investigasi, skemanya yang dilakukan para pelaku cukup sederhana, yakni modem IndiHome yang harusnya untuk satu rumah, dipasang server tambahan lalu dipancarkan ulang. Kemudian voucher dijual di warung-warung. 


Salah satu pemilik warung berinisial IP, dirinya mengaku hanya dititipi perangkat dan tidak tahu secara spesifikasi apakah sudah memiliki izin atau belum. 


"Saya cuma disuruh jual voucher. Soal izin silakan tanya bos saya. Bayar bulanan langsung ke Dayat," kata IP, Jum'at 29 Mei 2026.


Usai dikonfirmasi, IP meminta media agar menunggu. Lalu datang pria bernama Lukman. Ia mengaku orang kepercayaan Dayat sekaligus teknisi lapangan.


"Saya disuruh Dayat nemui media. Saya cuma ikut jasa dia. Izin memang belum ada. Mau diurus, tapi biayanya mahal, hampir Rp25 juta. Kasih kami waktu satu minggu, izin pasti beres," ucap Lukman.


Pengakuan itu justru mempertegas pelanggaran. UU Telekomunikasi sudah jelas. Menjual kembali internet tanpa izin resmi adalah tindakan pidana.


Ini bukan main-main. Pelaku RT/RW Net (ISP) ilegal bisa diancam hukuman berat:


Sanksi Pidana dan Denda, pelaku dapat D

dijerat Pasal 47 jo Pasal 11 ayat 1 UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana diubah UU Cipta Kerja. Ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.


Kemudian pemutusan layanan, dimana Telkom berhak memutus dan mencabut layanan internet secara sepihak jika terbukti diperjualbelikan tanpa izin.


Selanjutnya gugatan perdata, pihak Telkom dapat menggugat pelaku atas kerugian material dan immaterial akibat penyalahgunaan jaringan.


Bahkan hingga penyitaan alat, seperti router, access point, kabel jaringan, dan peralatan operasional lain disita sebagai barang bukti.


Untuk diketahui, Bendung Hotspot sudah beroperasi 1 tahun tanpa tersentuh. Pertanyaannya, berapa banyak kerugian negara dari praktik seperti ini.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • IndiHome Dijual Eceran di Serang, Pelaku Bisnis Ilegal Mengaku Baru Urus Izin

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan