![]() |
| Foto Ilustras AI Generate |
SERANG | Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 567 Tahun 2025 tentang Penetapan Pembatasan Jam Operasional dan Jalur Lalu Lintas untuk Kendaraan Angkutan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan di Wilayah Provinsi Banten nampak tak membuat para pemilik dan supir truk ciut.
Padahal dalam Kepgub nomor 567 tersebut telah mengatur Jam operasional truk tambang mulai pukul 22.00 sampai dengan 05.00 setiap harinya. Selain itu, juga ditentukan jalan-jalan khusus yang bisa dilalui oleh truk angkutan tambang.
Kok Bisa Truk Tambang/ODOL berani melintas di luar Jam Operasional
Menurut sumber yang namanya tidak mau disebutkan mengatakan bahwa ada warga yang di mengkordinir agar mobil truk ODOL milik pengusaha tambang tersebut masih bisa melintas di luar jam operasional.
Kemudian warga tersebut diberi kompensasi oleh pengusaha tambang per satu mobil Rp30.000, bahkan warga yang mengatasnamakan masyarakat itu sudah menerima deposito 500 hingga 1000 mobil.
Setiap harinya, kurang lebih ada 100 Truk tambang yang melintasi di Jalan Kabupaten dan Kota Serang untuk aktivitas pengurugan di proyek kawasan industri PT. Jaya dinasty Indonesia di wilayah Kecamatan Kasemen Kota Serang.
Dishub Provinsi Banten seharusnya memperketat pengawasan Truk tambang dan sanksi tegas jika ada Truk tambang yang melanggar, Apa lagi truk urugan yang melintas di Kasemen Kota Serang tersebut banyak aktivitas warga dan anak Sekolah.
Padahal Gubernur Banten telah membentuk pos pemantauan di sejumlah titik strategis untuk mengawasi dan menegakkan aturan nampaknya petugas dilapang tidak efektif.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar