APH Diminta Cek Sistem Kerja di PT. Sui Zhi Jie dan PT. Asa Bintang Pratama

Ansori S
Selasa, September 01, 2026 | 21:02 WIB Last Updated 2026-09-03T14:02:27Z
Foto: Istimewa
SERANG | Dugaan pelanggaran Ketenagakerjaan di dua perusahaan di wilayah Cikande, Kabupaten Serang PT. Sui Zhi Jie dan PT. Asa Bintang Pratama, APH dalam hal ini Desk Ketenagakerjaan Polri diminta segera ambil tindakan. 


Dari informasi yang diperoleh Redaksi dari beberapa karyawan dua pabrik tersebut melalui akun tiktok serangtimurofficial, bahwa selain jam kerja yang tidak sesuai aturan, gajih yang diterima jauh di bawah UMR Kabupaten Serang. 


Laporan disertai slip gajih itu, perusahaan hanya memberikan gajih 100 ribu/hari dengan waktu kerja 12 jam di PT. Sui Zhi Jie dan 95 ribu/hari di PT. Asa Bintang Pratama. 


Kedua laporan yang masuk ke Redaksi itu juga para pekerja menyampaikan bahwa keduanya dipekerjakan oleh perusahaan alih daya yaitu PT. Pinarat Sukses Gemilang. 


"Kita dipekerjakan oleh Yayasan Pinarat," ucap pekerja dalam laporannya. 


Sebelumnya perwakilan PT. Pinarat Ade mengaku bahwa sistem kerja di PT. Asa Bintang Pratama bermasalah. Dan pihaknya secara bertahap akan melakukan perbaikan. 


"Memang untuk di Asa Bintang banyak masalah. Dan sudah disampaikan ke management agar ada perbaikan," katanya.


Untuk diketahui, PT. Pinarat Sukses Gemilang merupakan perusahaan alih daya di wilayah Kabupaten Serang, bahkan beberapa perusahaan menggunakan jasa OS ini. 


Kendati demikian, perusahaan alih daya ini kerap menyalahi aturan ketenagakerjaan, seperti jam kerja, gaji dan kepesertaan BPJS, baik kesehatan maupun Ketenagakerjaan. 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • APH Diminta Cek Sistem Kerja di PT. Sui Zhi Jie dan PT. Asa Bintang Pratama

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan