![]() |
| Foto: Istimewa |
Dari informasi yang diperoleh Redaksi dari beberapa karyawan dua pabrik tersebut melalui akun tiktok serangtimurofficial, bahwa selain jam kerja yang tidak sesuai aturan, gajih yang diterima jauh di bawah UMR Kabupaten Serang.
Laporan disertai slip gajih itu, perusahaan hanya memberikan gajih 100 ribu/hari dengan waktu kerja 12 jam di PT. Sui Zhi Jie dan 95 ribu/hari di PT. Asa Bintang Pratama.
Kedua laporan yang masuk ke Redaksi itu juga para pekerja menyampaikan bahwa keduanya dipekerjakan oleh perusahaan alih daya yaitu PT. Pinarat Sukses Gemilang.
"Kita dipekerjakan oleh Yayasan Pinarat," ucap pekerja dalam laporannya.
Sebelumnya perwakilan PT. Pinarat Ade mengaku bahwa sistem kerja di PT. Asa Bintang Pratama bermasalah. Dan pihaknya secara bertahap akan melakukan perbaikan.
"Memang untuk di Asa Bintang banyak masalah. Dan sudah disampaikan ke management agar ada perbaikan," katanya.
Untuk diketahui, PT. Pinarat Sukses Gemilang merupakan perusahaan alih daya di wilayah Kabupaten Serang, bahkan beberapa perusahaan menggunakan jasa OS ini.
Kendati demikian, perusahaan alih daya ini kerap menyalahi aturan ketenagakerjaan, seperti jam kerja, gaji dan kepesertaan BPJS, baik kesehatan maupun Ketenagakerjaan.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar