SERANG | LSM MAPPAK Banten mempertanyakan kejelasan status kepemilikan lahan Madrasah Ibtidaiyah Tahfidzul Qur’an (MITQ) Az-Zahra yang berlokasi di Jl. Sentul-Nyapah, Kp. Curug Bonteng, Desa Kramat Jati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
Dalam keterangannya, Ketua Umum LSM MAPPAK Banten, Ely Jaro, menduga bangunan MITQ Az-Zahra tersebut berdiri di atas lahan milik pihak lain.
Berdasarkan data yang diperoleh, Ely mengungkapkan lahan yang saat ini berdiri bangunan madrasah itu diduga kuat milik perorangan.
Hal itu berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01344 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas nama Melanie Hadinata, S.H.
Menurut Ely, kepastian hukum atas tanah lembaga pendidikan sangat penting agar proses belajar mengajar tidak terganggu dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
“Kami tidak ingin ada lembaga pendidikan yang jadi korban ketidakjelasan administrasi pertanahan. Negara harus hadir memastikan status lahan Az-Zahra ini jelas, apakah milik yayasan, wakaf, atau aset lain,” katanya, Rabu (2/9/2026).
Ely mendesak instansi terkait segera turun tangan melakukan audit dan verifikasi dokumen kepemilikan lahan madrasah tersebut.
Ia menyebut, Kementerian Agama Kanwil Banten, Kemenag Kabupaten Serang, Pemerintah Daerah Kabupaten Serang, hingga BPN memiliki tanggung jawab untuk memberikan kepastian hukum.
"Saya minta instansi terkait segera melakukan audit dan verifikasi dokumen kepemilikan lahan madrasah tersebut," ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Madrasah Ibtidaiyah Tahfidzul Qur’an Az-Zahra belum memberikan keterangan resmi terkait status lahan tersebut. Meski sudah dikonfirmasi.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar