![]() |
| Foto Ilustrasi/AI Generate |
SERANG | Di tengah perintah tegas Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas tambang ilegal, aktivitas Galian C yang diduga ilegal di Desa Pancanegara, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, masih nekat beroperasi. Ironisnya, lokasi tambang tersebut tak jauh dari Mapolda Banten.
Tak hanya soal perizinan, kini muncul dugaan baru terkait penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di lokasi tambang tersebut.
Berdasarkan informasi dari narasumber yang merupakan salah satu sopir di lokasi, solar yang digunakan untuk operasional alat berat ekskavator diduga berasal dari hasil “kencingan” dari tangki mobil dump truk pengangkut tanah.
"Solarnya dapat ngencingin dari tangki mobil dump truk yang mau ngambil tanah ke lokasi tambang itu," kata narasumber yang minta namanya dirahasiakan, Minggu (20/9/2026).
Ia mengungkapkan, praktik tersebut sudah menjadi hal biasa di lokasi. Bahkan, solar hasil kencingan itu tidak hanya dipakai sendiri, melainkan juga ditampung kemudian dijual kembali ke pihak luar.
"Untuk dipakai sendiri iya, tapi solarnya ditampung juga di lokasi galian itu, terus dijual ke luar. Semua mobil yang masuk ke galian pasti solarnya dikencingin," bebernya.
Dengan adanya dugaan tersebut, publik mendesak Polda Banten tidak hanya fokus pada aspek legalitas izin tambang, tetapi juga melakukan pengecekan terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Sebelumnya, Menteri Desa PDT Yandri Susanto sempat viral karena menyegel tambang Galian C di Curug Bonteng, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. Namun, praktik serupa diduga masih terjadi di Pabuaran.
Koordinator Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu (KMMB) Provinsi Banten, Muhammad H, menyayangkan lemahnya pengawasan.
"Kami dukung perintah Presiden. Kalau di Kragilan bisa disegel, kenapa di Pabuaran dibiarkan? Polda Banten wayahna merah putih," ujar Muhammad, Sabtu (20/9/2026).
Menurutnya, keberadaan tambang tanpa izin (PETI) sangat meresahkan warga. Selain merusak lingkungan dan merugikan negara, aktivitas tambang membuat jalan rusak dan menimbulkan debu pekat.
"Tambang Galian C wajib memiliki izin resmi. Pihak berwenang harus kroscek administrasi dan legalitas perizinannya, dan tutup permanen jika terbukti ilegal," tegasnya.
Hingga ditayangkan berita ini, pengelola atau pemilik aktivitas tambang galian C diduga Ilegal di Pabuaran, tersebut masih upaya dikonfirmasi.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar